Prahara Pembelian Lahan Hj. Subedah

WAJO, — Pada 10 Desember 2020, terjadi transaksi jual beli lahan seluas 3.000 meter persegi (50 x 60 meter) di Dusun Tarumpakae, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Lahan tersebut dibeli oleh Hj. Subedah dari Muh. Amri Jafar seharga Rp50 juta.

Namun, setelah transaksi berlangsung, Muh. Amri Jafar justru diduga membuat sertifikat lahan atas namanya sendiri. Perselisihan pun terjadi, hingga Hj. Subedah melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Wajo.

Kasus ini kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN), di mana Hj. Subedah memenangkan perkara, baik dalam ranah perdata maupun pidana.

Muh. Amri Jafar akhirnya divonis bersalah dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun di Lapas Kabupaten Wajo.

Namun, meski telah memenangkan perkara, Hj. Subedah tidak pernah melihat sertifikat lahan tersebut.

Lebih ironis lagi, kini muncul putusan Mahkamah Agung yang seolah hanya mengembalikan uang Rp50 juta kepada Hj. Subedah.

“Saya tidak mau menerima uang, yang saya inginkan adalah lahan yang sudah saya beli,” tegas Hj. Subedah. Jumat,14 Maret 2025

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut dibeli lengkap dengan SPPT.

Namun, Muh. Amri Jafar kemudian meminta SPPT tersebut dengan alasan akan mengurus Akta Jual Beli dan sertifikat atas nama Hj. Subedah.

Setelah lama menunggu, ternyata sertifikat yang terbit justru atas nama Muh. Amri Jafar. Saat hendak dikonfirmasi, Muh. Amri Jafar tidak dapat ditemui.

Meski demikian, sejumlah saksi menegaskan bahwa lahan tersebut memang milik Hj. Subedah. (A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *