KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE — Komisi II DPRD Kota Parepare memfasilitasi mediasi antara seorang pekerja konstruksi, Tajuddin, dengan PT Lumpue Indah, usai laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak. Mediasi tersebut berlangsung melalui rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi II DPRD Parepare, Selasa (6/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Tajuddin mengungkapkan dirinya diberhentikan secara lisan setelah 18 tahun bekerja tanpa menerima surat resmi maupun penghargaan dari perusahaan.
“Saya cuma mau diberi penghargaan dari kerja saya selama ini. Saya tidak berniat kembali bekerja,” jelas Tajuddin.
Pihak PT Lumpue Indah yang diwakili Yeni membenarkan sempat melakukan pemanggilan ulang kepada Tajuddin, namun tidak direspons. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan siap melaporkan permintaan Tajuddin kepada pimpinan dan berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Kami akan laporkan ke pimpinan. Kami mau baik-baik sama Pak Tajuddin,” ujar Yeni.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Parepare, Sri Wahyuni, menilai kasus ini belum dapat dikategorikan sebagai PHK formal karena prosesnya hanya dilakukan secara lisan. Namun demikian, ia menyarankan agar perusahaan tetap memberikan uang penghargaan masa kerja sebagai bentuk apresiasi.
Anggota Komisi II DPRD Parepare, Sappe, menegaskan agar perusahaan segera menyelesaikan tuntutan Tajuddin. DPRD memberikan tenggat waktu satu pekan kepada perusahaan bersama Disnaker untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
“Kita kasih waktu satu pekan. Kita minta persoalan ini diselesaikan di Disnaker,” tegas Sappe. (Adv/**)