KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE, — Keberhasilan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap dalam mengungkap kasus penipuan online bermodus segitiga dalam jual beli solar kini justru menyeret perhatian publik pada lemahnya pengawasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Parepare.
Kasus ini mencuat setelah Tim Resmob Polres Sidrap, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Setiawan Sunarto, berhasil membongkar jaringan penipuan yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku utama, FA (34), diduga merupakan seorang narapidana yang saat ini sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkotika di Lapas IIA Parepare.
Mirisnya, FA menjalankan aksi penipuan ini dari balik jeruji besi dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp dan menggunakan rekening atas nama pihak ketiga. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit handphone—VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+—serta sejumlah dokumen rekening yang digunakan untuk menipu korban.
Pengungkapan ini menimbulkan reaksi keras dari sejumlah aktivis, yang menilai bahwa pengawasan di dalam Lapas IIA Parepare sangat lemah. Wakil Ketua Lembaga Garuda Sakti, Andi Guntur, menyayangkan kejadian ini dan menilai bahwa insiden ini tidak akan terjadi jika pihak lapas menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.
“Kalau pihak lapas benar-benar menjalankan tupoksi dan mengawasi secara ketat sesuai dengan instruksi Ditjenpas tentang zero handphone dan zero narkoba di dalam lapas, maka kejahatan seperti ini tidak akan terjadi. Ini mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan,” tegas Andi Guntur.
Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menunjukkan adanya kelonggaran sistemik yang membuka celah bagi napi untuk tetap menjalankan aksi kriminal dari dalam penjara, yang seharusnya menjadi tempat pembinaan dan rehabilitasi.
Sementara itu, Kepala Lapas IIA Parepare, Marten, saat dikonfirmasi Minggu Siang,(1/6/2025) melalui pesan WhatsApp terkait kasus ini belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi Ditjen Pemasyarakatan dan seluruh jajaran lembaga pemasyarakatan di Indonesia untuk memperketat pengawasan dan menegakkan komitmen terhadap kebijakan zero tolerance terhadap alat komunikasi ilegal dan narkotika di dalam penjara. (Afn)