Dugaan Penggelembungan Dana Pengadaan Tanah Pasar Mamasa Jadi Sorotan Publik

MAMASA — Pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan Pasar Kabupaten Mamasa kembali menjadi sorotan publik. Proyek pengadaan tanah seluas 11.690 meter persegi yang terletak di Desa Buntu Buda, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, menuai polemik menyusul adanya perbedaan data nominal anggaran.

Sesuai dokumen bernomor 31.01.000001332.0, tercatat bahwa pembayaran sebesar Rp5.737.700.000 (lima miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) telah diberikan kepada pemilik lahan. Namun, dalam unggahan media sosial yang diinisiasi oleh salah satu LSM yang dikenal luas di Mamasa, AWT, disebutkan bahwa dalam Surat Perintah Pembayaran (SPP) tercantum nilai lebih dari Rp11 miliar.

Unggahan tersebut sontak menyedot perhatian masyarakat dan memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan dana dalam proyek pengadaan tanah tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Andi Darmawangsa, yang juga dikutip dalam unggahan itu, menyatakan bahwa saat ini kasus pengadaan lahan Pasar Rakyat Mamasa sudah dalam tahap penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa proses pengadaan tersebut tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga tidak melibatkan notaris, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur hukum pengadaan lahan.

Dugaan adanya pelanggaran semakin diperkuat dengan informasi sebelumnya yang telah diberitakan oleh media ini mengenai pemalsuan tanda tangan dalam proses pencairan dana. Terkait hal ini, wartawati media ini juga telah mengonfirmasi Penjabat (PJ) Bupati Mamasa, Muhammad Zain, beberapa pekan lalu. Dalam tanggapannya via WhatsApp, PJ Bupati menyebut bahwa proses pembayaran merupakan tanggung jawab pihak keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Kabupaten Mamasa meminta aparat penegak hukum untuk bertindak transparan dan menuntaskan kasus ini secara adil. Mereka berharap proses hukum dapat berjalan dengan jujur serta mengungkap kebenaran di balik dugaan penyimpangan dana pengadaan tanah pasar tersebut.

(Laporan: Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *