WALIKOTA ANDREI ANGOUW DI DUGA KUAT PAKAI JALUR SINDIKAT “MAFIA PERADILAN” ZAROF RICAR UNTUK MENGALAHKAN APM DI MAHKAMAH AGUNG

Manado, Sulut. Persoalan hukum yang melibatkan Walikota Manado Andrei Angouw sebagai Tergugat Satu dan Altje Dondokambey Ketua DPRD Manado sebagai Tergugat Dua, menimbulkan kesan negatif dari masyarakat baik akademisi, politisi dan aktifis di Kota Manado, terhadap mereka berdua.

Penyebabnya karena Publik melihat proses Hukum yang di laporkan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pala Manado (APM) banyak keanehan dan kejanggalan. Kenyataan

Pertama, setelah sidang ke 36 kali maka keluarlah Putusan Pengadilan Manado No 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd Tanggal 2 Agustus 2022, yang mewajibkan Walikota Manado Andrei Angouw (AA) sebagai Tergugat satu untuk membayar Rp 5.2 Miliar kepada 208 penggugat. Yang Ketua Majelis Hakimnya, Gleeny J.F De Fretes SH.MH dan Anggota.

Kedua, setelah Kalah di tingakat PN, Walikota Andrei Angouw (AA) melakukan upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado. Dan putusan Pengadilan Tinggi Manado, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado, dengan nomor 154/PDT/PT.MND Jo. Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Mnd tanggal 17 Nopember 2022. Tapi Anehnya di dalam putusannya ada tercantum, “Pokok perkara sengketa mengenai wanprestasi dalam perjanjian JUAL BELI tanah antara Penggugat dan Tergugat”. Padahal Pokok Perkaranya yang di gugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemutusan Kontrak Kerja secara sepihak dan yang memutuskan adalah ketua Majelis Hakimnya Novri Oroh, SH.MH. Yang menurut Informasi bahwa Istri dari Novri Oroh, menjadi Kepala Sekolah di SMPN 8 di Malalayang setelah Putusan yang memenangkan Walikota Andrei Angouw di Tingkat Banding.

Ketiga, APM melakukan Perlawanan Hukum Tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan Memori Kasasi dikirim melalui Panitera PN Manado ke MA, terkirim tanggal 23 Januari 2023 dan sudah di terima oleh Pihak MA pada tgl 23 Januari 2023 dengan bukti tanda terima dari MA, namun tidak pernah keluar nomor Registrasi. Yang artinya selama Satu Tahun berkas Kasasi sekan akan “hilang dan lenyap” di lemari Mahkamah Agung.

Pada tanggal 18 Januari 2024 Penggugat Septy S Saroinsong dan Kuasa Hukum Janesandre Palilingan SH.MH berinisiatif ke Kantor MA di Jakarta untuk mempertanyakan Kasasi yang tidak di proses selama 1 tahun. Setelah tiba di Jakarta mereka menuju ke Kantor MA, namun sebelum Penggugat dan Kuasa Hukum masuk ke Kantor MA, mereka berdua mampir makan siang di kantin Mahkamah Agung dan berkesempatan berbincang bincang dengan Pegawai serta ASN bahkan ada Hakim MA juga disitu, terkait dengan Perkara Kasasi yang sudah 1 tahun tidak di Proses dan tidak di registrasi. Mereka mengatakan selain menanyakan langsung ke bagian Kepaniteraan Mahkamah Agung bapak bapak menyurat lagi langsung ditujukan ke Ketua Mahkamah Agung untuk pertanyakan Proses Kasasi, yang menurut mereka ada Kejanggalan. Ini sangat aneh pak, jangan jangan ada Mafianya di dalam kantor kita ini, kata Mereka kepada Pengugat dan Kuasa Hukum pada saat itu.

Dan setelah Kuasa Hukum APM Janesandre Palilingan SH.MH memasukan surat ke bagian Kepaniteraan MA, kelihatan Pegawai gugup, salah tingkah dan bingung karena melihat bukti yang ditunjukkan ada tanda terima dari Mahkamah Agung sendiri sejak Januari 2023, tapi ketika di cek pada Komputer Mahkamah Agung bagian Kepaniteraan tidak ada Berkasnya. Sempat terjadi ketegangan antara Kuasa Hukum dengan pegawai Kepaniteraan. Namun setelah beberapa saat keluarlah Print Out dengan nomor Registrasi bahwa Kasasi semntara Proses dengan usia perkara 14 Hari.

Pada tanggal 21 Pebruari 2024 keluarlah Putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 95/Pdt/2024. Aneh sungguh Aneh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Hanya 1 bulan sejak di Proses bulan Januari 2024. Dengan Susunan Majelis Hakim Agung sebagai berikut Ketua, Dr. Ibrahim, SH.MH.LL.M. Anggota Prof. Dr. H Haswandi, SH.SE. M.Hum dan Dr. Nani Indrawati SH. M.Hum.

Saat Jurusita PN Arthur Ch Pelealu menyampaikan memberitahukan Putusan Kasasi kepada para pihak, ternyata nomor perkaranya berbeda yang disidangkan di Mahkamah Agung. Di Relase Pemberitahuan Putusan tertulis perkara No 95K/PDT/2024 Jo Nomor 160/PDT/2022/PT. Mnd Jo Nomor 168/Pdt.G/2021/PN.Mnd. Padahal Perkara Septy Saroinsong Dkk melawan Walikota Manado Andrei Angouw Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 591/Pdt.G/2021/ PN.Mnd dan Putusan Pengadilan Tinggi Mnanado Nomor 154/PDT/PT.MND.

Menurut Septy Saroinsong Aktifis Anti Korupsi dan Anti Mafia Hukum Sulut mengatakan melihat kronologis Putusan Putusan Hukum dari Tingkat Banding (PT) Sudah ada sindikat Mafia Hukum yang bermain. Bayangkan saja nomor Putusan di PN dan PT berbeda dengan Nomor Perkara yang di sidangkan di Mahkamah Agung. Ini benar benar Peradilan yang sesat.Jangan Jangan sindikat Zarof Ricar yang bermain di Kasus Kasasi (MA) ini. Karena Zarof Ricar nanti di tangkap pada Kamis 24 Oktober 2024 dalam Kasus Suap dan Gratifikasi di Mahkamah Agung.

Artinya di 2023 Zarof Ricar masih sangat berperan menjadi Oktor utama “Mafia Hukum” di Mahkamah Agung, dengan menerima sejumlah Uang dari Klien dan Menyalurkan Uang Haram itu kepada Para Oknum Hakim MA untuk mengatur Putusan tergantung oder dan jumlah Bayaran yang di terima.

Harapan besar kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membersihkan Institusi Mahkamah Agung dari Jaringan Sindikat Zarof Ricar. Bahkan seluruh Oknum Oknum Hakim yang jadi Mafia Peradilan di tingkat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibersihkan tegas Saroinsong. Karena Sungguh sangat menyedihkan Potret Hukum di Negara ini. Para Hakim yang di Sumpah untuk menegakkan Keadilan Justru Para Oknum Hakim, yang mengacak acak, memporak porandakan sehingga bisa merusak Citra Institusi Yudikatif di Negara ini. Padahal mereka itu adalah Perwakilan TUHAN di dunia..(ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *