PAREPARE — Dalam upaya memperkuat pengamanan dan mencegah peredaran narkoba serta penggunaan barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menggelar razia gabungan di blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis malam (12/6/2025).
Razia yang dimulai pukul 21.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Parepare, Marten, Bc.IP., S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Min Kamtib) Bahri, S.Sos., M.H., serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP) Jerry Djarang, A.Md.IP., S.H., M.H. Kegiatan juga melibatkan pejabat struktural eselon V, petugas fungsional umum, regu pengamanan, serta petugas piket malam.
Sebelum penggeledahan dimulai, seluruh petugas melaksanakan apel bersama sebagai bentuk kesiapan dan koordinasi. Razia difokuskan pada beberapa kamar hunian, yakni Blok A kamar 10, 11, 12, dan 14, serta Blok B bawah kamar 11, 12, dan 13.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan beberapa barang terlarang yang tidak semestinya berada di tangan WBP. Di antaranya adalah satu buah gunting, dua buah tang, satu bilah pisau, dan tiga buah sendok berbahan logam yang dimodifikasi.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam program akselerasi pemberantasan narkoba dan praktik penipuan di lapas dan rutan. Selain itu, kegiatan ini juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.5-UM.01.01-237 tanggal 31 Oktober 2024 dan Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan Nomor W23-PK.08.03-217 tanggal 1 November 2024.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Hasil pelaksanaan razia telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.
Kepala Lapas Parepare, Marten, menyampaikan bahwa razia akan terus digiatkan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkoba dan gangguan keamanan lainnya. (Afn)