Nama Kombes Pol F.X Winardi Disebut dalam Aktivitas Galian C Ilegal di Bitung

BITUNG – Aktivitas galian C ilegal di Kelurahan Pinokalan (Waleleng), Kota Bitung, Sulawesi Utara, kian meresahkan. Kegiatan ini seolah berlangsung tanpa hambatan dan terkesan dibiarkan oleh aparat Kepolisian, khususnya Polres Kota Bitung.

Dalam investigasi di lapangan yang dilakukan oleh wartawan media ini beberapa waktu lalu, pelaku galian ilegal, Bambang Missa, secara terang-terangan mengaku bahwa dirinya selama ini “berkoordinasi” dengan pihak Polres Bitung maupun Polda Sulut. Ketika ditanya siapa oknum dari Polres Bitung yang dimaksud, Bambang enggan menjawab. Namun, saat ditanya tentang pihak di Polda, ia dengan jelas menyebut nama Kombes Pol F.X Winardi.

Tak percaya dengan pernyataan tersebut, wartawan kembali menanyakan dengan siapa sebenarnya ia berkoordinasi di Polda. Dengan yakin, Bambang kembali menyebut nama Kombes Winardi, terutama ketika ada muatan pasir yang akan diangkut ke tongkang yang bersandar di kawasan Tateli.

Diduga karena nama Kombes F.X Winardi kerap disebut, pihak Polres Bitung terlihat enggan mengambil tindakan terhadap aktivitas Bambang, yang disebut sebagai pemain lama dalam bisnis galian ilegal ini.

Lebih lanjut, Bambang mengklaim dirinya memiliki izin resmi galian C. Namun, titik koordinat dari izin tersebut berada di Kelurahan Apela, bukan di wilayah Waleleng, tempat aktivitasnya saat ini berlangsung.

Untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung ke Kombes Winardi di Mapolda Sulut. Namun, menurut anggota yang ditemui di sana, beliau sedang bertugas di luar daerah.

Sementara itu, aktivis anti-korupsi Sulut, Arthur Mumu, yang ditemui di Mapolda pada Jumat, 13 Juni 2025, menanggapi bahwa sangat tidak mungkin seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar membekingi kegiatan ilegal seperti itu. “Mungkin saja nama Kombes Winardi hanya dipakai-pakai untuk menakut-nakuti aparat berpangkat lebih rendah agar tidak berani menindak,” ujarnya.

Namun, Arthur juga menekankan bahwa jika pernyataan tersebut tidak benar, maka hal ini bisa masuk kategori pencemaran nama baik, baik terhadap pribadi yang bersangkutan maupun institusi Polri. Ia pun meminta Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk menindak tegas seluruh pelaku galian C ilegal, termasuk oknum aparat penegak hukum yang terbukti membekingi aktivitas tersebut.

“Citra institusi Polri bisa rusak karena ulah segelintir oknum,” tutup Arthur.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp 0813 8563 33xx belum mendapatkan respons. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *