Dugaan Penyelewengan Dana Pupuk di Desa Hahangan Mencuat, Kades Klarifikasi Jumlah dan Harga Pengadaan

MAMASA — Dugaan penyelewengan dana dalam pengadaan pupuk jenis Ponska di Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mencuat ke publik. Temuan ini berdasarkan hasil investigasi tim gabungan media di lapangan dan sejumlah keluhan warga yang menyoroti perbedaan mencolok antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan harga pembelian aktual pupuk tersebut.

Dalam RAB Tahun Anggaran 2024, harga pupuk tercantum sebesar Rp400.000 per sak. Namun, berdasarkan data lapangan, harga aktual pembelian hanya sebesar Rp300.000 per sak. Selisih harga tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan menarik perhatian berbagai pihak.

Merespons isu yang berkembang, sejumlah media tengah menyiapkan audiensi resmi dengan Bupati Mamasa guna menyampaikan temuan secara langsung. Tidak hanya itu, informasi terkait dugaan penyelewengan ini juga direncanakan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum, yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, dengan tembusan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan lebih lanjut.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Desa Hahangan, Kecamatan Aralle, memberikan klarifikasinya saat dikonfirmasi wartawati media ini melalui sambungan WhatsApp, Minggu (15/6/2025).

“Perlu saya luruskan, dalam RAB 2024 memang tercantum sebanyak 225 sak pupuk, namun dalam pelaksanaannya kami justru melakukan pengadaan sebanyak 350 sak untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang lebih luas,” ujar Kepala Desa.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pengadaan pupuk telah diperiksa oleh pihak Inspektorat Kabupaten Mamasa. “Bahkan, beberapa rekan wartawan turut mengikuti proses pemeriksaan tersebut,” tambahnya.

Terkait mencuatnya isu di media, Kades menilai hal ini tidak terlepas dari dinamika politik lokal, khususnya sisa ketegangan pasca pemilihan kepala desa yang lalu.

“Saya tetap berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan siap memberikan keterangan kepada pihak berwenang demi terwujudnya pengelolaan anggaran desa yang transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam proses pengadaan pupuk, dirinya difasilitasi oleh seorang anggota Brimob Polda Sulbar bernama Antok.

“Pak Antok hanya membantu memperkenalkan saya kepada pihak PT penyedia pupuk di Makassar, karena kebetulan beliau kenal. Tidak ada keterlibatan lebih dari itu. Semua proses tetap kami sesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” pungkasnya. (Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *