MAMASA — Aliansi Masyarakat Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengeluarkan pernyataan sikap terkait penetapan Kepala Desa Timoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa. Pernyataan tersebut beredar luas di media sosial, khususnya di platform Facebook, dan mendapat perhatian publik sejak beberapa waktu terakhir.
Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh seseorang bernama Yehezkiel telah menyeret Kepala Desa Timoro dan bendaharanya ke ranah hukum. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Timoro pada Tahun Anggaran 2022–2023.
Aliansi masyarakat mendesak agar dilakukan audit secara menyeluruh guna menciptakan keadilan dan transparansi. Mereka menyoroti sejumlah pekerjaan dan bantuan yang diduga bermasalah, di antaranya:
1. Bantuan Ayam Petelur Tahun Anggaran 2023 dari Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dengan nilai anggaran sekitar Rp190 juta.
2. Rehabilitasi Irigasi Desa Timoro dari anggaran Dinas Pertanian sebesar Rp200 juta.
3. Bantuan Pengadaan Mesin Dros Jagung Tahun 2023, juga dari Dinas Pertanian.
Ketiga program tersebut, menurut surat pernyataan, dikerjakan oleh Kelompok Tani Sukamaju yang diketuai oleh Yehezkiel, sosok yang sama yang melaporkan dugaan korupsi tersebut.
Aliansi masyarakat mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Misalnya, pembangunan kandang ayam petelur yang belakangan malah beralih fungsi menjadi sarang burung walet. Selain itu, kelompok tani Sukamaju juga disebut telah mengganti bendahara kelompok dengan anak kandung ketua kelompok sendiri.
Lebih jauh, proyek irigasi yang dikerjakan dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga, serta keberadaan mesin dros jagung yang hingga kini tidak ditemukan di lokasi proyek. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, mesin tersebut kini berada di Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju.
Atas berbagai dugaan tersebut, aliansi masyarakat berharap agar pihak penyidik Tipikor dan Inspektorat segera menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan adil. Mereka menuntut agar seluruh fakta di lapangan diungkap secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan integritas pengelolaan dana desa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun dari pihak yang dilaporkan. (Ayu)