KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE — Komisi III DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan seorang warga bernama Fathuddin yang mobilnya disita perusahaan pembiayaan meski baru menunggak cicilan satu bulan.
RDP berlangsung di ruang Komisi III DPRD Parepare, Jumat (20/6/2025), dihadiri pihak leasing, pengadu, serta Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). DPRD memberi waktu hingga 26 Juni agar perusahaan pembiayaan bisa menawarkan solusi yang adil.
“Kita berharap masalah ini bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Jangan sampai merugikan salah satu pihak,” ujar Anggota Komisi III DPRD Parepare, Hamran.
Fathuddin mengaku mobilnya dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Februari lalu oleh seseorang yang mengaku perwakilan leasing. Mobil beserta kunci langsung dibawa ke kantor pembiayaan.
“Angsuran saya hanya terlambat satu bulan, sejak Januari 2025. Tapi pihak leasing minta saya membayar Rp15 juta agar mobil bisa kembali,” kata Fathuddin.
Di sisi lain, perwakilan leasing, Andi Muhammad Qurniawan, menilai Fathuddin tidak kooperatif. “Sulit ditemui, jarang di rumah, dan tidak kooperatif saat penagihan,” ujarnya.
Namun dalam forum tersebut, pihak leasing belum memberikan opsi keringanan dan tetap meminta angsuran dilunasi jika mobil ingin dikembalikan.
Komisi III DPRD menegaskan akan memantau kasus ini hingga ada penyelesaian yang mempertimbangkan aspek keadilan dan kemanusiaan. (Adv/**)