Manado, Penagihan yang tidak sesuai aturan alias pungutan liar, sering terjadi di Pasar Bahu Kecamatan Malalayang. Apalagi di hari libur kerja, hal ini sudah meresahkan pedagan dan masyarakat sekitar Pasar Bahu.
Dalam video yang berdurasi 7 menit yang di kirim warga, memperlihatkan sosok pria yang berkaos biru, melakukan penagihan tanpa memberikan karcis retribusi. Ketika pedagang menanyakan karcis retribusi kepada penagih, tapi tidak di gubris dan pergi begitu saja.
Perumda Pasar Kota Manado, harus bertanggung jawab atas pungutan liar yang sering terjadi. Karena tagihan ini diduga hanya masuk kantong pribadi.
Ini harus di sikapi secara serius oleh pihak Perumda Pasar Kota Manado. Karena ini jelas pelanggaran. Apalagi Dirutnya LS alias Lucky semntara dalam pemeriksaan Polda Sulut pada dugaan kasus Korupsi. Namun sampai sekarang belum di tahan. Rupanya Dirut Pasar Manado “so mandi kabal hukum” kata warga yang belanja di Pasar Bahu kemarin.
Padahal pada 2022 ada rekaman Video di salah satu acara dialog, Walikota Manado Andrei Angouw mengatakan dengan sangat jelas bahwa Lokasi Pasar Bahu bukan milik Pemerintah. Lokasi pasar Bahu itu milik Perorangan kata AA pada saat itu. Artinya tidak ada kewajiban untuk menagih “Retrubusi Pasar” di lahan yang bukan milik pemerintah. Mungkin kalau partisipasi boleh. Tapi disitu kan pernah ada LPM. Kenapa tidak diberdayakan LPMnya? Ini perlu di selidiki di kemanakan Uang Tagihah di Pasar Bahu? Apa benar semuanya masuk ke Kas Perumda Pasar? Kata Stevenson salah satu aktivis Anti Korupsi dan Anti Mafia Hukum Sulut kemarin.
Menanggapi hal ini salah Tokoh Masyarakat Bahu Ventje Lempoy yang di temui di pasar Bahu, angkat bicara. Pemerintah Kota Manado Pak Walikota Andrei Angouw, harus merespon kejadian ini dan cepat ambil tindakan terhadap perilaku oknum yang merusak citra Pemerintah Kota Manado. Karena pak Walikota AA, merupakan Ex Officio di Perumda Pasar Manado. (ss)