MAMASA, KOSONGSATUNEWS.COM — Penanganan kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Leko Sukamaju, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, dinilai lamban oleh publik. Pasalnya, laporan resmi dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia yang masuk sejak 23 Januari 2025 hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah lebih dari lima bulan, namun kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tidak ada kejelasan hingga hari ini,” ungkap Rano, perwakilan lembaga pelapor, kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Rano menjelaskan, dugaan korupsi tersebut mencakup penyalahgunaan Dana Desa (DDS) dari tahun anggaran 2019, 2020, 2023, hingga 2024. Modus yang dilakukan Kepala Desa Leko Sukamaju disebut meliputi program fisik dan nonfisik.
Salah satu program yang disorot adalah pembagian bibit coklat sambung pucuk yang bersumber dari anggaran ketahanan pangan. “Sebagian warga, khususnya mereka yang menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024, diduga tidak menerima bantuan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, terdapat pula dugaan penyalahgunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2024. Data penerima manfaat di lapangan disebut tidak sesuai dengan realisasi penyaluran. Selain itu, gaji perangkat desa, guru ngaji, serta guru sekolah minggu juga diduga tidak dibayarkan sesuai anggaran.
“Penyidik sebenarnya sudah mengantongi cukup bukti untuk nonfisik. Tinggal menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat untuk fisik. Tapi kenapa sampai sekarang belum juga ada tindak lanjut?” kritik Rano.
Salah satu temuan paling menonjol adalah dugaan markup anggaran pembangunan gedung prasarana desa tahun 2019 sebesar Rp215 juta. Berdasarkan keterangan warga, bangunan yang dimaksud hanya berupa sekat kayu dan tripleks di bagian depan gedung. “Nilainya jauh dari wajar jika dibandingkan dengan anggaran yang dicairkan,” tambahnya.
Rano menegaskan, dugaan penyimpangan ini mencerminkan adanya unsur kesengajaan dan tidak bisa ditolerir. Ia pun mendesak Unit Tipikor Polres Mamasa agar serius menuntaskan perkara tersebut.
“Ini soal keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan akibat lambannya penanganan kasus ini,” pungkasnya. (Ayu)