SIDRAP — Kisah pilu sertifikat bodong menjadi keluhan sejumlah warga di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Sulawesi Selatan.
Permasalahan bermula dari lahan Tanah Negara (TN) yang dikuasai oleh Zainal sejak tahun 2011. Pada tahun 2014, Zainal mulai menimbun dan membangun pondasi di lahan tersebut yang berada di samping rumahnya. Namun secara tiba-tiba, muncul sertifikat atas nama Arif Gunawan pada tahun 2022. Padahal, menurut warga sekitar, lahan milik Arif berada di seberang sungai. Anehnya, justru lahan yang telah dikuasai Zainal selama lebih dari 20 tahun itu diakui oleh Arif dengan bermodalkan sertifikat yang diduga bodong (palsu).

“Kalau sertifikat itu tidak bodong, seharusnya tetangga sebelah menyebelah diminta tanda tangan sebagai saksi bahwa lahan itu memang milik Arif. Tapi ini tidak, langsung muncul sertifikat. H. Karabi dan saya tidak pernah tanda tangan sebagai saksi. Bahkan sebagian lahan saya dan H. Karabi ikut diambil. Kami sangat kecewa dengan ulah Arif Gunawan yang menyerobot lahan yang sudah lebih dari 20 tahun kami kuasai. Dulu lokasi itu adalah sungai,” keluh Zainal.
Pernyataan Zainal tersebut dibenarkan oleh Hajja Timang, yang menyatakan bahwa dulunya lokasi itu memang merupakan sungai yang kemudian ditimbun dan diberi pondasi.
Lurah Lancirang saat itu, Andi Mufti—yang kini menjabat sebagai Camat—juga mengakui bahwa pada tahun 2014 ia melihat langsung proses penimbunan dan pembangunan pondasi yang dilakukan oleh Zainal di lahan bekas sungai tersebut. Ia pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan Arif Gunawan yang membuat sertifikat di atas Tanah Negara yang sudah lama dikuasai Zainal.
“Seharusnya Zainal yang memiliki sertifikat atas lahan itu, bukan Arif Gunawan. Apalagi sebagian lahan Zainal dan H. Karabi yang sudah bersertifikat juga ikut diambil dengan cara membangun pagar tembok sebelah menyebelah. Bahkan saya pernah menegur, dan saat itu Arif dan temannya langsung pergi,” ungkap Emmu.
Sementara itu, informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidrap menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Arif Gunawan diduga kuat adalah bodong, dan secara administratif justru terdaftar di Kelurahan Majjelling.
Upaya konfirmasi kepada Arif Gunawan hingga kini belum berhasil dilakukan.
(Tim)