Kisruh Tanah di Lancirang, Arif Gunawan Buka Fakta di Balik Tuduhan

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Polemik kepemilikan lahan di Kelurahan Lancirang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), kembali mencuat ke publik. Arif Gunawan, menjadi sorotan setelah dituding menguasai lahan yang diklaim oleh seorang warga bernama Zainal. Namun, Arif dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.

Menurut Arif Gunawan, lahan yang dimaksud secara sah tercatat atas namanya dan memiliki sertifikat resmi yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menyebut tudingan yang dialamatkan kepadanya sebagai bentuk pembunuhan karakter dan fitnah, dan Zainal tidak memiliki dasar hukum apapun atas klaim tersebut.

“Itu lahan tidak pernah dikuasai Zainal. Justru dia yang berusaha menyerobot. Saya sudah melaporkan penyerobotan ini ke Polres. Akhirnya dia keluar, dan saya pagar lokasi itu agar dia tidak masuk kembali,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Rabu (16/7).

Arif menambahkan, selama ini lahan warisan dari orang tuanya sudah dikelola oleh penggarap bernama La Turu, yang menanaminya dengan pisang. Soal tudingan bahwa Zainal melakukan penimbunan dan pembangunan pondasi, Arif menjelaskan bahwa tanah timbunan di lokasi tersebut merupakan endapan sungai yang di keruk pada proyek normalisasi sungai.

“Dia juga mengaku membangun pondasi. Padahal itu proyek pemerintah berupa pembuatan talud di sepanjang pinggiran sungai. Itu bukan miliknya dan bukan aktivitas pribadinya,” tegas Arif.

Sebelumnya, Zainal mengklaim telah menguasai lahan tersebut sejak 2011 dan menyebut bahwa kemunculan sertifikat Arif pada 2022 patut dicurigai sebagai sertifikat bodong.

Namun, menurut Arif, klaim tersebut hanya sepihak dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya di lapangan. Ia juga menyayangkan bahwa pemberitaan sebelumnya terlalu berat sebelah, tanpa mengkonfirmasi kebenaran dari pihaknya.

“Zainal selalu mengatasnamakan masyarakat Lancirang, padahal itu hanya kepentingan pribadinya. Jangan giring opini publik tanpa bukti kuat,” kata Arif.

Terkait informasi bahwa sertifikat Arif terdaftar di Kelurahan Majjelling, Arif menjelaskan bahwa data administrasi kependudukan saya memang di Kelurahan Majjeling tapi administrasi terkait lahan tersebut tetap di Kelurahan Lancirang. Kalau Zainal tidak terima silahkan menuntut melalui jalur hukum di PTUN untuk menyelesaikan persoalan ini secara objektif. (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *