Proses Lelang BRI Somba Opu Cabang Makassar diduga Cacat Prosedur, Pihak Debitur Menang Atas Putusan Pengadilan Negeri Tual

MAKASSAR — Proses lelang yang di lakukan pihak BRI Somba Opu Kantor Cabang Makassar, di bulan November 2024 dan bulan Januari 2025, terhadap obyek sengketa dua bidang tanah yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, berikut bangunan di atasnya berupa Hotel Suita, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, ditenggarai cacat prosedur dan merugikan pihak debitur

Lelang pertama yang dilakukan pihak BRI Somba Opu Kantor Cabang Makassar, terhadap debitur Julius Tjoanda dan Hans Tjoanda, nomor B.4212-KC.XIII/ADK/II/2024, Tertanggal 20 November 2024, diduga dilakukan sepihak tanpa menyampaikan maksudnya kepada pihak debitur.

Tidak terima putusan lelang dari pihak BRI Somba Opu dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon, pihak Julius Tjoanda didampingi hukum nya, Bahtiar, SH,. MH dan Partner melakukan upaya hukum dengan melakukan permohonan pencekalan lelang ke KPKNL Ambon.

Hal tersebut dilakukan, karena pihak kreditur (BRI Somba Opu,red) dinilai sangat keliru telah mengajukan permohonan lelang tanpa memberikan perlindungan hukum terhadap para pemohon sebagai pihak yang memiliki hak atas objek jaminan tersebut.

Amar putusan Pengadilan Negeri Tual, membatalkan pelaksanaan lelang sebagaimana yang dimaksud dalam surat lelang Nomor :
B.4212-KC.XIII/ADK/II/2024 Tertanggal Makassar 20 November 2024, yang dikeluarkan oleh PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Kantor Cabang Makassar Somba Opu.

Bahtiar, SH,. MH yang dikonfirmasi oleh media kosongsatu.news, beberapa saat setelah putusan pengadilan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, selaku kuasa hukum kami berbuat sesuai hukum acara dan putusan yang diambil oleh pengadilan Tual sudah sesuai dengan hukum acara.

Lanjut Bahtiar, kemenangan ahli waris Hotel Suita di Tual adalah peringatan keras bagi Bank dan Kantor Lelang. Hal tersebut menandai kemenangan penting bagi hak-hak warga negara dalam menghadapi kekuatan institusi keuangan dan negara.

Pada akhirnya pengadilan diharapkan membatalkan pelaksanaan lelang, menyatakan seluruh prosesnya tidak sah dan batal demi hukum.

“Kasus ini harus menjadi yurisprudensi dan pelajaran berharga bagi industri perbankan dan lembaga lelang di Indonesia, untuk selalu bertindak dengan itikad baik dan menghormati setiap jengkal hak hukum nasabah dan pihak-pihak terkait,” Harap Bahtiar kuasa hukum dari LBH Institut Cokroaminoto Pinrang.

Sementara kuasa hukum BRI Somba Opu Cabang Makassar, Roy, SH yang dihubungi melalui contact WhatsApp, Kamis (17 Juli 2025) mengaku tidak mengetahui seperti apa putusannya.

“Sampai saat ini, belum menerima salinan putusan,” Jelas Roy yang mengaku hanya membatu untuk menghadiri sidang.
(A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *