MAMASA — Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, akhirnya angkat suara terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) pelaku UMKM tahun 2023 senilai Rp16,8 miliar yang menyasar 218 penerima.
Isu dugaan kecurangan ini pertama kali disuarakan oleh aktivis mahasiswa Kabupaten Mamasa, Riskul, SH. Ia menilai bahwa terdapat kejanggalan dalam pendataan penerima bantuan, yang disebutnya mencakup nama-nama oknum ASN, anak pejabat, hingga kepala desa.
“Kami menemukan sejumlah nama yang semestinya tidak layak menerima bantuan sosial, tapi justru mendapat kucuran dana puluhan hingga ratusan juta rupiah,” kata Riskul kepada wartawati media ini, Sabtu (19/7/2025).
Ia juga menyoroti lemahnya proses evaluasi lapangan oleh dinas terkait, serta menduga adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada pelaporan program bantuan untuk usaha mikro maupun sektor peternakan. Riskul menegaskan bahwa jika tidak ada transparansi, pihaknya siap mengawal persoalan ini hingga ke Polda Sulawesi Barat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Mamasa, Kain Lotong, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pendataan dilakukan sesuai prosedur.
“Bantuan ini ditujukan untuk pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan juga dilengkapi surat keterangan usaha dari desa atau kelurahan. Dana pun langsung ditransfer ke rekening penerima masing-masing, bukan melalui perantara,” jelas Kain Lotong.
Terkait dengan dana yang disebut bermasalah, Kain juga mengungkap bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Mamasa (Jaksa Datun) untuk melakukan proses pengembalian. Menurutnya, sebagian penerima sudah melunasi kewajiban mereka, dan sisanya sedang dalam proses pelunasan.
“Kami terbuka dan kooperatif. Proses ini sedang berjalan, dan sebagian besar sudah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian. Tidak ada niat dari kami untuk menutup-nutupi,” tegasnya. (Ayu)