MANTAN KEPALA DESA KASSA, KABUPATEN PINRANG, MEMBENARKAN LOKASI CEKDAM ADALAH TANAH MILIK SINADA BIN PALEMMAI

PINRANG — Kemelut lahan yang kini menjadi cekdam (tempat penampungan air) dibenarkan oleh mantan Dusun bernama P. Junu, Sekretaris Desa bernama Muh. Yunus Bani, serta mantan Kepala Desa Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, P. Arifuddin. Mereka membenarkan bahwa lokasi tersebut adalah milik Sinada bin Palemmai, yang sebelumnya dikuasai oleh neneknya bernama Pallorong.

Lahan tersebut dimiliki secara turun-temurun. Namun, sejak tahun 2019, dipersoalkan oleh Dahlan (RK) dan kawan-kawan, yang membuat lelaki bernama Sinada dipenjara selama lima bulan, kemudian dilepas karena terbukti tidak bersalah.

“Saya dipenjara, Pak, selama lima bulan, padahal saya tidak punya salah. Awalnya saya hanya dipanggil untuk klarifikasi di Polres soal lahan yang saya kuasai. Tapi saat itu saya langsung dimasukkan sel selama empat hari, kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Pinrang. Tapi saya dilepas karena tidak bersalah,” keluh Sinada.

Herannya, sampai sekarang lahan yang ditempati untuk menabur ikan tersebut kembali diduga dirampok oleh kelompok itu. Yang mengherankan, setelah melaporkan ke Polsek dan Polres Pinrang, tidak ditanggapi. Entah di mana lagi kami harus melaporkan hal yang menghimpit ini.

“Kalau saya salah, tidak apa saya dipenjara. Tapi yang mengambil ikan saya dalam jumlah yang banyak tanpa izin? Padahal, Pak, setahun yang lalu saya menabur benih ikan sebanyak 5.000 ekor, kini dirampok sekelompok orang. Saya lapor polisi, tapi tidak ditanggapi,” tangis Sinada.

Beberapa sumber di sekitar daerah itu menyebut, kalau dibiarkan terus-menerus, kejadian seperti ini dapat menimbulkan pertumpahan darah, sebab seenaknya milik orang lain diambil secara paksa oleh orang tertentu.

Diduga, ada kelompok tertentu yang memang hanya mencari jalan untuk mengambil hak orang lain yang dianggap lemah.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *