MISTERI DUGAAN PERAMPOKAN IKAN DI KABUPATEN PINRANG

Tangis Sinada (67) pecah saat menceritakan musibah yang menimpanya. Betapa tidak, ikan-ikan yang selama ini ia pelihara diduga dirampok oleh sekelompok orang dari lingkungan Bulisu, yang dipimpin oleh seseorang berinisial Nari. Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2025 dan telah dilaporkan ke Polres Pinrang pada 17 Juli 2025. Laporan diterima oleh Pol. Madina, namun pihak keluarga korban merasa laporan itu tidak ditanggapi secara serius. Hal itu diungkapkan oleh Yuyun, menantu Sinada, dengan nada kecewa.

“Kami kecewa dengan leluasanya perampok mengambil ikan yang selama ini kami pelihara selama satu tahun. Namun dengan teganya Nari, kami duga merampok bersama rekan-rekannya. Kami kecewa, sebagai masyarakat kecil yang memerlukan perlindungan hukum,” ujar Yuyun sedih.

Sinda, selaku pemilik lahan tempat ikan dipelihara, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa lokasi cekdam tersebut memiliki legalitas yang sah, baik dari Pemerintah maupun Dinas Kehutanan terkait pembebasan lahan. Namun, menurutnya, lokasi tersebut kerap dipersoalkan oleh aparat kelurahan dan jajarannya.

“Bahkan kami pernah dipenjara selama lima bulan tanpa kesalahan, hanya karena mempertahankan status lahan kami yang sekarang jadi cekdam,” keluh Sinada.

Beberapa pihak berharap agar penanganan kasus ini mengacu pada bukti surat dan legalitas kepemilikan, bukan hanya berdasar laporan sepihak yang dapat merugikan pihak lain.

“Bayangkan, Pak, tanggal 25 Juli 2025 akan ada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pinrang, tapi sampai sekarang kami belum mendapat panggilan sebagai pemilik lahan yang memiliki dokumen sah,” ucap Sinada penuh harap.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *