ENREKANG — Ngeri, kini terjadi kesalahan fatal yang membuat masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan mendengus. Terutama di Dusun Mallaga, Desa Karrang, Kecamatan Cendana. Lagi-lagi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) di daerah tersebut diduga menerbitkan satu lahan dengan dua sertifikat alias dobel sertifikat.
Inilah yang menjadi pemicu pertikaian antar keluarga, yakni antara Samba dan Said bin Andan. Bahkan kini, pertikaian itu melebar. Karena sesuai ploting yang dikeluarkan pihak BPN Enrekang, ternyata sertifikat yang dimiliki Andan tumpang tindih dengan sertifikat milik Musa. Parahnya, kedua sertifikat itu terbit dengan tanggal, bulan, dan tahun yang sama, yakni tahun 2000.
Berarti, pihak BPN diduga tidak turun langsung ke lokasi saat pengukuran, melainkan hanya mencatat di atas meja. Tak heran, banyak sertifikat di Kabupaten Enrekang disebut sebagai sertifikat bodong alias palsu.
Jumadi serta saudaranya yang lain menyatakan keberatan, karena mengetahui bahwa sertifikat milik Musa berada di lokasi yang sama dengan sertifikat milik Andan. Bahkan jika berpatokan pada ploting, bukan lagi 21 are luas sertifikat Andan, tapi lebih dari 30 are, karena sebagian lahan milik Samba juga turut masuk dalam ploting. Sementara itu, lahan Andan yang seluas 9 are justru tidak masuk dalam ploting.
“Ini lucu, masa lahannya Andan tidak disertifikat, sementara milik orang lain disertifikatkan? Apalagi dobel sertifikat antara Musa dan Andan,” ujar anak dan menantu Musa saat pihak Kejaksaan memantau lokasi berdasarkan hasil ploting BPN.
Ditambahkan pula, yang diketahui masyarakat sekitar, lahan milik Andan adalah hasil tukar sapi dengan Tuo, yang berada di seberang jalan. Ironisnya, justru lahan Musa yang sudah bersertifikat juga kembali disertifikatkan, dengan dasar ploting dari BPN.
Sertifikat yang diperlihatkan Said bin Andan diterbitkan atas dasar tukar sapi antara Tuo dan Andan. Bahkan di depan penyidik Polres Enrekang, bukti tukar sapi itu juga diperlihatkan sebagai dasar terbitnya sertifikat. “Lahan itulah yang disertifikat,” jelas Aris. (A)