KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Parepare, Senin (21/7/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Wali Kota Parepare, Tasming Hamid.
Sebelum pengesahan, dokumen LPJ APBD 2024 telah dibahas secara intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Proses ini mencakup evaluasi capaian pendapatan, belanja daerah, hingga program pembangunan yang dijalankan sepanjang tahun 2024.
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang mendukung penetapan Perda LPJ.
“Kesepakatan ini menjadi bukti sinergi legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas dukungannya,” kata Tasming.
Ia menekankan, Perda LPJ APBD bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian penting dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah sekaligus pijakan untuk perencanaan pembangunan di tahun berikutnya.
Penetapan ini juga dinilai menjadi indikator kinerja Pemkot Parepare dalam mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, arah pembangunan ke depan akan lebih terukur dan berbasis pada evaluasi kinerja,” tegas Tasming.
Pemerintah Kota Parepare berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta kemitraan dengan DPRD demi kesejahteraan warga. (Adv/**)