MAHKAMAH AGUNG SEGERA COPOT KETUA PN MANADO AHMAD PETTEN SILI SH.MH.

Pembacaan Sita Eksekusi yang di tanda tangani oleh ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH. di Lokasi tanah beralamatkan Sario Tumpaan yang sudah ada SHM, Kamis 24 Juli 2025 berakhir ricuh.

Ketika Juru sita PN Manado akan membacakan Surat Sita Eksekusi, tiba tiba diusir oleh massa warga yang berjumlah puluhan, yang saat itu sedang bekerja di lokasi kejadian.

Kejadian yang begitu cepat mengakibatkan pembacaan Sita Eksekusi oleh Juru Sita PN Batal, karena sudah di kejar oleh massa yang marah akibat pekerjaan mereka terganggu.

Alasan warga mengusir Jurusita PN Manado karena di Lokasi yang sementara mereka bekerja mencari nafkah untuk menghidupi keluarga, ternyata sudah ada Sertifikat Hak Milik Nomor 462 dengan Surat Ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021 tanggal 21 -12-2021 atas nama Junike Kabimbang dengan Luas tanah 1587 M2.

Lebih mengherankan lagi pada saat Jurusita dari PN Manado turun ke lokasi dan akan membacakan Sita Eksekusi tidak ada satupun pengawalan dari pihak Kepolisian, melainkan hanya ada beberapa Anggota TNI yang Pos di PN menemani mereka. Yang kami tau Protap untuk Pembacaan Sita Eksekusi atau Eksekusi Tanah sengketa biasanya harus didampingi oleh Pihak Kepolisian untuk pengamanan, kata beberapa warga di lokasi.

Lurah Sario Tumpaan Moudy Kowaas SSos, ketika di temui mengatakan, memang lokasi tanah yang akan dibacakan Sita Eksekusi sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Jadi saat dialog antara Pihak Jurusita PN dan Pemilik Lahan tidak ada titik temu, sehingga terjadi insiden Pengusiran dan pengejaran Jurusita dari PN oleh warga.

Menanggap kejadian ini Aktivis Anti Korupsi dan Anti Mafia Hukum Stevenson mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencopot Ketua Pengadilan Negeri Manado Ahmad Petten Sili SH.MH. Alasannya karena ada beberapa kali Surat Putusan Eksekusi yang di keluarkan oleh PN Manado berbeda dengan isi Putusan PN sendiri. Aneh sekali Tanah yang sudah ada Sertifikat Hak Milik dari BPN Kota Manado beralamatkan Sario Tumpaan, akan di eksekusi oleh Jurusita PN, Tapi isi Putusan PN nomor 112/PDT.G/2023/PN.MDO Lokasi Tanah Sengketa berada di Kelurahan Pandu. Hal ini sudah menimbulkan keresahan masyarakat Kota Manado. (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *