ENREKANG — Sekian lama masyarakat Dusun Mallaga, Desa Karrang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, menanti keterlibatan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menangani kasus sengketa lahan antara Samba dan Said bin Andan. Terakhir, muncul hasil plotting dari BPN yang menunjuk bahwa lokasi milik Said, yang bersertifikat atas dasar tukar sapi dengan Andan dan Tuo, tidak masuk dalam area milik Samba, sesuai dengan hasil plotting tersebut. Begitu pun adanya.
Meski sebelumnya sempat terjadi kekisruhan karena diduga sertifikat milik Andan dan Musa saling tumpang tindih, kini persoalan tersebut sudah terang benderang setelah munculnya hasil plotting yang dikirim pihak BPN. Hal ini disampaikan oleh Saiful yang langsung melakukan pengecekan ke Kantor BPN.
“Sekarang tidak ada masalah, karena sesuai dengan lokasi Andan yang bersertifikat,” ungkapnya. Artinya, Samba pun kini dapat mengajukan permohonan sertifikat untuk lahan seluas 14 are miliknya ke BPN.
“Kami masyarakat sangat berharap tidak ada lagi masalah antara Andan dan Samba, sesuai dengan hasil plotting,” jelas salah satu tokoh masyarakat.
(Tim)