Diduga Sarat Rekayasa, RDP DPRD Kabupaten Pinrang Jadi Sorotan

PINRANG — Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, di Aula Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Banyak pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Pinrang, menilai RDP tersebut sarat dengan rekayasa.

Pasalnya, pengajuan RDP dilakukan oleh Lurah Kassa berinisial Dud. Dalam salah satu poin suratnya, disebutkan bahwa Cekdam Teppo Radda yang terletak di Lingkungan Bulisu, Kelurahan Kassa, berstatus ilegal.

Pernyataan itu dibantah keras oleh Sinada bin Palemmai. Ia menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarganya sejak tahun 1930-an. Awalnya, dikuasai oleh Pallorong leluhur Sinda, kemudian dilanjutkan oleh Palemmai Pallorong (Purnawirawan TNI AD), dan kini diwarisi oleh Sinada.

Sinada mengungkapkan bahwa Cekdam tersebut pertama kali dibuat oleh P. Juddin—pamannya sendiri—yang menjabat Kepala Kampung Bulisu pada periode 1984–2000. Dahulu, lahan itu merupakan kebun kakao, lalu dijadikan Cekdam berdasarkan kesepakatan keluarga antara P. Juddin dan Palemmai, dengan lokasi di atas lahan milik Palemmai bin Pallorong.

Sumber terpercaya menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan RDP tersebut, pihak Sinada sama sekali tidak diberi ruang untuk menjelaskan secara kronologis sejarah penguasaan lahan tersebut.

“Surat-surat kelengkapan lahan milik Sinada sebenarnya sangat kuat. Ada pembuktian dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan mantan Kepala Desa Kassa, P. Arifuddin,” ujar Abd. Muh. Lutfi.

Lutfi juga menambahkan bahwa Cekdam yang dikuasai oleh Sinada sempat akan dibuatkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena sudah memiliki titik koordinat geografis yang sesuai dengan peta perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan, berdasarkan SK 362/MENLHK/SEKJEN/PLA.0/5/2019 tanggal 28 Mei 2019.

“Sangat prihatin dengan kondisi yang dialami Sinada. Ikannya sudah dijarah sebanyak 11 kali oleh kelompok tertentu yang diduga kuat sebagai provokator,” tegas sumber tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *