KETUA PN MANADO AHMAD PETTEN SILI SH.MH DIDUGA KUAT MEMERAS DAN MENGANCAM KO’ SIMON DAN ISTRI. JIKA TIDAK MAU “DAMAI” TANAHNYA AKAN SAYA EKSEKUSI.!!

Manado, Kericuhan saat Jurusita PN Manado akan membacakan sita eksekusi Kamis 24 July 2025, di Tanah yang bersertifikat Hak Milik atas nama Junike Kabimbang menuai Kontroversi.

Tenyata beberapa waktu lalu Ketua PN Manado Ahmad Patten Sili SH.MH. pernah bertemu dengan Simon Tatukude dan Istri di ruangan Ketua PN Manado. Dalam pertemuan singkat itu terungkap bahwa kuat dugaan bahwa Ketua PN Manado ini disinyalir akan “meminta damai”. Karena sesuai pengakuan Ko Simon dan Istri kepada wartawan media ini, Ahmad Petten Sili SH.MH mengatakan “lebih baik atur damai saja kalau tidak saya akan tetap Eksekusi tanah itu”. Mendengar penyampaian itu Simon bersama Istri menolak dengan tegas. Kata Simon “tanah itu milik kami pak ketus, sudah ada SHM atas nama anak kami, kenapa harus berdamai? dan dengan siapa pihak akan berdamai dengan kami”? Tanya Simon kepada Ketua PN Manado. Namun Ahmad Petten Sili menjawab Pokoknya harus damai kalau tidak tanah itu akan saya perintahkan Eksekusi. Mendengar itu Istri Ko Simon akhirnya naik pitam dan mengatakan sambil menunjuk kepada Ketua PN Ahmad Petten Sili “ingat pak saya akan pertahankan sampai titik darah penghabisan saya, karena itu tanah hak milik kami” silahkan anda sita.!! dengan nada tinggi penuh emosi, Namun Ketua PN Manado dengan arogannya hanya tertawa mengejek seolah olah meremehkan kedua orang suami istri yang berada dihadapannya. Saat itu Simon dan Istri langsung keluar dari ruangan.

Dan terbukti ancaman dari Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili SH.MH dengan mengeluarkan Surat Sita Eksekusi dan akan dibacakan oleh Juru Sita PN Manado pada Hari Kamis 24 Juli 2025 yang pada akhirnya ricuh, karena Juru Sita PN Manado diusir dan dikejar oleh puluhan massa yang marah dengan kedatangan mereka, beruntung ada Anggota TNI yang meredahkan situasi dan keadaan, jika tidak bisa ada korban jiwa.

Keanehan lain pada saat kedatangan Juru Sita PN Manado di lokasi Kejadian, tidak didampingi seorangpun Aparat Kepolisian. Menurut Informasi bahwa Pihak Polres sudah pernah menyurat ke BPN terkait Tanah yang beralamatkan di Kelurahan Sario Tumpaan yang akan di Eksekusi, ternyata Jawaban dari BPN bahwa Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 462 dengan surat ukur Nomor 00078/Sario Tumpaan/2021 tanggal 21-12-2021 atas Nama Junike Kabimbang dengan Luas Tanah 1587 M2 TIDAK BERMASALAH. Dan Pemegan SHM Junike Kabimbang sama sekali bukan Pihak yang bersengketa.Mungkin karena informasi itu, sehingga Pihak Polres tidak mau melakukan pengawalan dan pengamanan saat akan dilaksanakan Pembacaan Sita Eksekusi.

Dengan kejadian ini, Dunia Peradilan Indonesia sangat tercoreng dan dipermalukan. Dengan tindakan Oknum Ketua Pengadilan Negeri Manado yang berwatak arogan yang tidak mencerminkan seorang Hakim Yang Adil dan Mulia. Sungguh sangat memiriskan dan Memalukan ada Oknum Hakim yang bermental Preman dengan mengancam warga, padahal Tanah itu secara Hukum Sah karena sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN Manado.

Menanggapi hal ini Aktivis Anti Mafia Hukum dan Anti Korupsi Sulut Stevenson mengatakan, Sungguh sangat disesalkan Jika perilaku seorang Ketua Pengadilan bukannya membela masyarakat yang benar tapi malahan menindas masyarakat pencari keadilan dengan gaya pemerasan dan pengancaman. Untuk itu mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung untuk segera mencopot Ketua Pengadilan Negeri Manado Ahmad Petten Sili SH.MH. secepatnya, dikarenakan masyarakat Manado sangat cemas atas tindakan dan sikap dari Ahmad Petten Sili SH.MH ini tegasnya. Saat dikonfirmasi ke Ketua PN Manado untuk klarifikasinya namun tidak ada respon (ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *