KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, – Satuan Reskrim Polres Sidrap menggelar press conference pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di Aula Tathya Dharaka Polres Sidrap, Rabu (30/7/25) siang. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Sidrap melalui Kasat Reskrim Akp Setiawan Sunarto mengatakan telah mengamankan dua orang tersangka diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.
“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Sidrap, bahwa kami mengamankan 2 orang tersangka di Desa Damai Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.” ujar Kasat Reskrim
Adapun inisial kedua tersangka yang diamankan yakni AW (39) selaku pembeli dan LP (44) selaku penjual. Setiawan menambahkan bahwa penyidik mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar di daerah tersebut, selanjutnya kedua tersangka diamankan pada tanggal 27 juli 2025 bersama barang bukti berupa 775 liter BBM jenis solar
Selain BBM jenis solar, penyidik juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truck Toyota Dyna dengan nomor polisi DD 8148 SY berwarna merah yang diduga hendak digunakan untuk mengangkut BBM serta 1 unit mesin pompa dan 1 timbangan analog
“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.” lanjut Kasat
Sebanyak 23 jerigen masing-masing berisi sekitar 31 liter solar disita di lokasi. LP diketahui sebagai pemilik kendaraan sekaligus pelaku utama penjualan solar, sementara AW bertindak sebagai pembeli.
“LP menjual solar subsidi tersebut dengan harga Rp260 ribu per jeriken, mengambil untung Rp10 ribu dari setiap jeriken. Modus operandi mereka cukup canggih: mobil dimodifikasi, pelat nomor diganti, dan mereka menggunakan lebih dari satu barcode untuk mengelabui sistem SPBU,” jelas AKP Setiawan.
Kedua orang tersangka dijerat Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tentang penimbunan minyak bumi dan gas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(MDS)