Polisi dan Masyarakat Sidrap Diharap Awasi Penyaluran BBM Bersubsidi di SPBU

KOSONGSATUNEWS.COM, SIDRAP, — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sidrap, Darwis Pantong berharap pihak kepolisian dan warga masyarakat di daerah ini melakukan pengawasan melekat terhadap penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis solar oleh pihak Pertamina agar tepat sasaran.

Pasalnya, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Bumi Nene Mallomo ini disinyalir melakukan penjualan solar bersubsidi tidak sesuai peruntukannya.

“Seperti di wilayah Kecamatan Maritengngae misalnya, ada SPBU menjual bebas solar tersebut dalam bentuk jerigen. Alasannya, untuk petani,” sebut DP, sapaan akrab Darwis Pantong, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, penyaluran solar bersubsidi seharusnya lebih diprioritaskan untuk truk dan kendaraan roda empat bermesin diesel.

“Terkadang kita lihat antrean panjang truk-truk besar dan yang berukuran sedang parkir di dekat SPBU lantaran stok solar tidak tersedia. Sementara, saat persediaannya memadai, pihak petugas SPBU cenderung melayani pembelian dalam bentuk jerigen,” lontar DP.

DP mengaku tidak mempermasalahkan penjualan solar bersubsidi tersebut untuk digunakan petani menghidupkan mesin pompa air di areal pertaniannya. Karena hal tersebut didukung oleh kebijakan pemerintah daerah.

“Setiap petani memang mendapat jatah pembelian solar di SPBU dengan membawa surat keterangan dari instansi terkait. Tapi, ini perlu pengawasan. Karena jangan sampai ada yang menyalahgunakannya,” tutur DP.

Disebutkannya, berdasarkan surat keterangan tersebut, petani hanya mendapat kouta pembelian solar di SPBU sebanyak 60 liter untuk keperluan pompanisasi di areal seluas satu hektar persawahan.

“Kami sudah konfirmasi ke pihak Dinas Pertanian melalui BPP Maritengngae. Di situ disebutkan, dokumen surat keterangan tersebut hanya berlaku sekali untuk membeli solar sesuai jatah yang ditetapkan,” terang DP.

Kendati demikian, sambungnya, surat rekomendasi dari BPP ini berpeluang digunakan berulang-ulang dan melebihi batas kouta yang digariskan lantaran rentang waktu pembeliannya cukup lama yakni selama 14 hari.

“Ini yang perlu diawasi secara serius pihak berwajib, dalam hal ini kepolisian dan masyarakat agar penggunaan surat dan penyaluran BBM dilakukan secara transparan dan tepat sasaran,” pinta DP.

Kepala Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Maritengngae, Musfiani yang ditemui membenarkan jika pihaknya mengelurkan surat rekomendasi bagi petani untuk membeli solar bersubsidi guna keperluan mesin pompa air.

“Untuk mendapatkan surat rekomendasi pembelian BBM tersebut, petani harus terdaftar di RDKK masing-masing kelompok tani,” jelasnya.

Dikatakannya, jatah kouta BBM solar untuk petani dibatasi hanya 120 liter. “Jadi, rekomendasinya berlaku selama dua pekan untuk membeli sebanyak 120 liter tersebut.

Itu batasannya, tidak boleh lebih. Pihak SPBU tidak boleh menjual di atas jumlah yang sudah ditentukan tersebut,” klaim Musfiani.

Hanya saja, dia mengaku tidak memiliki staf yang ditugaskan khusus untuk memantau penggunaan surat rekomendasi tersebut di setiap SPBU, sehingga rawan disalahgunakan pihak tertentu untuk membeli solar bersubsidi dalam jumlah banyak.

“Tapi, untuk mendapatkan solar menggunakan rekomendasi dari kami, ada barcode khusus disediakan operator di SPBU,” ungkap Musfiani.

Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Maritengngae, IPTU Irwan yang dihubungi mengaku akan mengatensi masalah ini secara serius.

“Kemarin kami berhasil mengungkap penyelundupan solar bersubsidi sebanyak 775 liter dalam 25 jerigen yang ditemukan diperjualbelikan secara ilegal. Kasusnya sedang ditangani pihak Reskrim Polres Sidrap dengan dua tersangka,”kata Kapolsek Irwan menutup.(MDS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *