KOSONGSATUNEWS.COM, MAMASA, — Pembangunan yang diklaim sebagai kantor desa di Parondo Bulawan, Kecamatan Tanduk Kalua’, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini diduga tidak transparan, bahkan memunculkan dugaan perubahan informasi kepada warga.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, kepala desa menyampaikan kepada masyarakat bahwa proyek yang tengah berjalan adalah pembangunan kantor desa.
Namun, ketika wartawati media ini melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 10 Agustus 2025, ditemukan fakta berbeda.
Di area semak-semak, papan proyek yang seharusnya terpampang jelas justru tersembunyi.
Pada papan tersebut tertulis bahwa kegiatan dimaksud adalah Pembangunan Kantor Posyandu Desa Parondo Bulawan dengan ukuran 9 meter x 8,49 meter, pagu anggaran Rp 320.345.000, bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Langkah menyembunyikan papan proyek tersebut dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka. Selain itu, Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa mengatur bahwa papan nama proyek wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat publik.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Parondo Bulawan, yang dikenal dengan nama Emmy, belum memberikan keterangan resmi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon tidak mendapat tanggapan. (Ayu)