KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare memberi perhatian serius terhadap kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menjadi sorotan nasional.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaharuddin Kadir, Selasa (19/8/2025), DPRD mendorong agar Pemerintah Kota membuka posko pengaduan di 22 kelurahan. Posko ini akan menampung aspirasi maupun keberatan masyarakat terkait kenaikan nilai bayar PBB-P2.
“Kami ingin ada ruang yang jelas bagi warga untuk menyampaikan aspirasinya. Posko di 22 kelurahan harus segera dibentuk dan disosialisasikan, termasuk diumumkan di rumah ibadah, agar masyarakat tahu haknya,” tegas Kaharuddin.
Ia mengingatkan, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/4/4258/SJ, kebijakan pajak daerah harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Jika menimbulkan keresahan, regulasi bahkan bisa dibatalkan atau dicabut.
Wakil Ketua II DPRD Parepare, Muh. Yusuf Lapanna, turut menyoroti adanya kenaikan signifikan, khususnya di Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat. “Ada kenaikan PBB yang cukup tinggi, bahkan hingga 800 persen pada lahan luas yang tidak produktif. Ini jelas membebani masyarakat,” ujarnya.
DPRD menegaskan akan terus mengawal isu ini, termasuk mengevaluasi implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2023 yang dinilai belum sepenuhnya sesuai hasil pembahasan Pansus.
“Kami berharap Pemkot melalui BKD segera melakukan evaluasi agar kebijakan PBB-P2 lebih adil. Jika perlu, revisi bahkan pencabutan regulasi bisa dilakukan demi kepentingan masyarakat,” tutup Kaharuddin. (Adv/**)