DUGAAN PENCURI GABAH KUASAI SAWAH MILIK RUSNI DI KABUPATEN PINRANG

PINRANG — Setelah mencuri atau merampok gabah di sawah milik Rusni, kini pelaku bersama kawannya diduga telah menguasai sawah tersebut hampir dua tahun lamanya. Bahkan, tanpa ragu-ragu, mereka menanami padi di lahan itu meski Rusni sudah melaporkan kejadian tersebut secara lisan kepada penyidik.

Pelaku yang berinisial Seb dan Cop bahkan menebar pesona seolah tidak ada yang berani menangkapnya. “Meskipun itu Presiden Prabowo, mereka tetap merasa aman,” keluh Rusni. Faktanya, hingga kini belum ada aparat penegak hukum (APH) yang berani menangkap maupun melarang mereka mengolah sawah milik Rusni.

“Kami pasrah, hanya berharap keadilan dan hukum benar-benar ditegakkan. Sebagai masyarakat biasa, kami semakin tertekan. Bahkan ada polisi yang menelpon saya, menyebut pelaku pencurian gabah saat diperiksa mendapat perlakuan khusus. Polisi itu juga berjanji akan kembali memanggil Cop dan Seb untuk diperiksa, meski sudah terbit surat yang saya tanda tangani. Katanya, kasus ini hanya masuk Tindak Pidana Ringan. Padahal, kerugian kami selama dua tahun sudah puluhan juta. Apalagi, pencuri itu terus menguasai sawah kami dan bahkan merusaknya dengan membuat pematang baru, membagi dua sawah menggunakan ekskavator,” ungkap Rusni dengan nada terenyuh.

Rusni menambahkan, keluarganya—ibu dan adiknya—terus dirundung duka. Ia berharap kepolisian di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, bisa menyelesaikan masalah pencurian dan perampokan gabah tersebut yang sudah disaksikan banyak orang. “Tapi kenyataannya, sampai sekarang tidak juga ada tindakan,” tegasnya.

“Polisi seolah takut dengan pencuri. Masyarakat sudah tertindas: gabahnya dirampok, sawahnya dikuasai lagi. Kejadian ini sangat merusak citra kepolisian. Kami berharap Bapak Kapolri turun tangan langsung, karena kasus serupa bukan hanya sekali terjadi di Pinrang. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan hukum rimba,” tutur sumber tersebut.

Dalam kasus ini, jelas terlihat bahwa Cop dan Seb—yang berstatus paman dan keponakan—bersalah. Mereka bukan hanya merampok gabah milik Rusni, tetapi juga membuat pematang baru dan membagi dua sawah yang sah dimiliki Rusni berdasarkan sertifikat. Kasus ini seharusnya digolongkan sebagai perampokan, bukan hanya pencurian, karena dilakukan terang-terangan di depan banyak saksi sekaligus merupakan perampasan hak milik keluarga Rusni.

Sementara itu, Syahril, Kanit Serse Polres Pinrang, dalam bincang-bincang membenarkan bahwa sawah tersebut memang milik Rusni sebagai ahli waris. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *