Dua Periode Pramuka Parepare ilegal, Dana Hibah Minta Diusut.

PAREPARE, KOSONGSATUNEWS.COM — Kwartir Cabang ( Kwarcab ) Kota Parepare selama dua periode dinilai memiliki kepengurusan yang tidak terlegitimasi, sehingga semua tindakan dan keputusan pengurus adalah ilegal, ini dikatakan Korps Pelatih Pramuka, Drs. Muhlis Salam kepada media ini Siang tadi kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Muhlis, kepengurusan era Minhajuddin Ahmad selam lima tahun kemudian Erna Rasyid selam empat tahun seharunya tidak mengeluarkan keputusan atau tindakan mengatasnamakan Kwarcab Parepare karena tidak pernah dilantik.

“Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, hasil muscab penetapan pengurus Kwarcab Pramuka yang baru, selama belum dikukuhkan atau dilantik tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan mengeluarkan keputusan,” terang Muhlis.

Aktivis Pramuka, yang pernah menduduki jabatan kepala Dinas selama 20 tahun di Pemkot Parepare, juga menyoroti penggunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Parepare selama kepengurusan Minhajuddin dan Erna Rasyid Taufan

“Selama 9 tahun kwarcab Pramuka Parepare mendapat dana hibah dari pemerintah kota Parepare setiap tahunnya perlu diusut oleh aparat penegak hukum, karena laporan pertanggungjawaban dana hibah tidak transparansi dan akuntabel,” ujar Muhlis.

Lebih jauh dikatakan, legitimasi penggunaan dana hibah selam 9 tahun, mulai periode Minhajuddin sampai Erna Rasyid Taufan patut dipertanyakan. Sesuai AD/ART Gerakan Pramuka, pengurus yang belum dilantik tidak dibenarkan menggunakan dana Hibah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *