Ijin Indomaret Nurussamawati Minta Dicabut, Diduga Mengantongi Ijin Tidak prosedural

PAREPARE – Kosongsatu.news. Kendati operasional mini market Indomaret di jalan Nurussamawati, Parepare sebelumnya ditutup pemerintah kota Parepare, namun toko retail itu kembali beroperasi dengan alasan mengantongi ijin resmi dari Pemkot Parepare.

Atas tindakan pengelola Indomaret yang masih tetap ngotot beroperasi, pihak DPRD kota Parepare meminta kepada Walikota Parepare untuk mencabut ijin operasionalnya sekaligus menutup secara permanen toko retail tersebut.

Wakil ketua Komisi I DPRD Parepare, Asyari Abdullah menilai proses penerbitan operasional diduga maladministrasi, ini karena sarat pendirian minimarket banyak yang tidak di penuhi Indomaret.

“Ini ada praktik KKN terkait pemberian izin Indomaret yang ada di Nurussamawati. Kami menduga kuat ada pejabat nakal yang bermain di balik ini,” tegas Asy’ari kepada media ini baru baru ini.

Lebih jauh dikatakan Asyari, pendirian Indomaret Nurussamawati tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, khususnya Pasal 1 Huruf e yang mengatur tentang jarak minimal pendirian toko modern serupa dan usaha kecil, yaitu sejauh 500 mete. Sementara jarak Indomaret dengan minimarket yg sama hanya berjarak 300 meter.

Sesuai hasil investigasi media ini, proses pemberian ijin terkesan dipaksakan oleh oknum oknum pada dinas terkait dengan mengabaikan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017.

Diperoleh Informasi, pihak kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) kota Parepare mengeluarkan ijin operasional kepada Indomaret tanpa pelibatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *