Demi Indomaret, Tiga Oknum Pejabat Pemkot Parepare Diduga Abaikan Perda

KOSONGSATUNEWS.COM, PAREPARE — Tiga orang oknum Pejabat Pemerintah Kota Parepare di duga memiliki peran dalam memuluskan penerbitan ijin operasional Minimarket Indomaret yang terletak di jalan Nurussamawati dengan mengabaikan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2017 tentang syarat pendirian minimarket di kota Parepare.

Ketiga oknum pejabat turut andil dalam proses perijinan hingga penerbitan ijin operasional Indomaret Nurussamawati yakni pejabat dari Dinas PU Bidang Cipta karya, pejabat teras Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dan oknum pejabat teras Dinas Kominfo Parepare.

Dari hasil investigasi tim Media Kosongsatu, Pejabat dari Dinas PU dan dari DPM-PTSP memiliki peran sentral hingga terbitnya ijin operasional Minimarket. Sementara oknum Pejabat Dinas Kominfo bertindak sebagai calo kepengurusan berkas perijinan.

Ijin operasional Indomaret Nurussamawati baru diketahui tidak mematuhi Perda No. 10/2017 setelah minimarket tersebut mulai melakukan aktivitas dan sempat ditutup oleh Pemerintah kota Parepare atas desakan DPRD kota Parepare

Polemik pun mulai bergulir seputar operasional Indomaret Nurussamawati. Disisi lain, pihak Indomaret ngotot melakukan operasional dengan memperlihatkan ijin operasional yang diterbitkan DPM-PTSP, kendati pihak Dinas Perdagangan telah melakukan uji pengukuran jarak secara manual, Indomaret Nurussamawati hanya berjarak 300 dari minimarket yang sudah berdiri.

Dalam ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017, khususnya Pasal 1 Huruf e yang mengatur tentang jarak minimal pendirian toko modern serupa dan usaha kecil, yaitu sejauh 500 meter, sehingga disimpulkan ijin Indomaret Nurussamawati telah mengabaikan Perda.

Kesalahan atas terbitnya ijin Indomaret saling di lemparkan. Kepala DPM-PTSP Parepare, HJ. ST. Rahmah Amir ST., MM.. melimpahkan kesalahan kepada Kepala Bidang Cipta Karya, Suhandi yang tidak menperhitungkan Perda Nomor 10 Tahun 2017 sebelum menerbitkan Pemanfaatan Bangunan Gedung ( PBG ).

“PTSP menerbitkan ijin Indomaret setelah PBG disodorkan disini, kami yakin bahwa Cipta Karya sudah melakukan kordinasi dengan Disperindag terkait Perda tersebut, karena sebelumnya sudah saya sampaikan Suhandi. Belakangan baru kami ketahui jika hal itu tidak dilakukan,” kata Sitti Rahma kepada Media ini, Jumat 22 Agustus 2017.

Namun saat diklarifikasi ke Cipta Karya, Suhandi justru melemparkan ke Kepala Dinas Kominfo Parepare, Anwar selalu pihak yang dipercayakan oleh Indomaret mengurus perijinan.

” Memang benar ibu Rahma mengingatkan saya untuk menperhitungkan Perda tersebut dan itu saya sampaikan ke pak Anwar untuk berkoordinasi ke Disperindag. Info yang kami peroleh dari pak Anwar kalau beliau telah berkoordinasi dengan Disperindag, meski kapasitasnya pak Anwar sebagai pihak yang mewakili Indomaret tapi beliau adalah kepala Dinas makanya kami percaya dan memproses PBG Indomaret,” terang Suhandi.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan dari Walikota Parepare, H. Tasming Hamid terkait peran ketiga pejabat Pemkot tersebut hingga Indomaret mengantongi ijin operasional meski melanggar Perda. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *