Manado, KOSONGSATUNEWS.COM — Kabar gembira untuk warga Kota Manado yang resah dan gelisah bertahun tahun, akibat status tanah mereka yang seakan akan kabur dan tidak jelas. Dimana Kepala BPN Manado Jumalianto pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Propinsi Sulawesi Utara menyampaikan satu hal yang menarik perhatian hadirin di dalam ruangan saat itu.
Jumalianto mengatakan bahwa Pihak BPN memiliki bukti kwitansi pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Republik Indonesia kepada Pihak Le Boen Yat, tertanggal 5 September 1973 sejumlah uang 37.307.500 rupiah yang diterima oleh Pihak NV. Le Boen Yat, sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 1958. Jadi masyarakat Kota Manado tidak perlu panik dan kuatir lagi karena untuk Eighendom/Verponding 1945, 1946 dan 1947 sudah pernah ada ganti rugi yang langsung disambut tepuk tangan oleh semua yang hadir di dalam ruangan itu. Jadi selama Undang Undang Nomor 1 tahun 1958 tidak di cabut maka kami pihak BPN Manado akan tetap tunduk pada Undang Undang tersebut pungkas Jumalianto yang baru beberapa bulan menjabat Kepala BPN Manado.
Wakil Ketua DPRD Propinsi Sulawesi Utara Royke Anter menyampaikan apresiasi setinggi tingginya dan sangat berterima kasih atas penjelasan dari Jumalianto sebagai Kepala BPN Manado. Baru sekarang ada penjelasan seperti ini kata Royke Anter. Saya juga selama menjadi Anggota DPRD Kota Manado pusing dengan kasus tanah Le Boen Yat. Dan sekarang baru tau kalau ternyata sudah ada ganti rugi dari Pemerintah kepada Pihak NV. Lee Boen Yat.
Salah satu Aktivis Sulut mengatakan bahwa apa yang di sampaikan oleh Kepala BPN Manado Jumalianto adalah Harapan baru yang menyejukan perasaan dari ribuan masyarakat Kota Manado yang cemas dan kuatir dengan status tanah mereka. (ss)