Manado, Untuk ke tiga kalinya Ketua Pengadilan Negeri Manado Ahmad Petten Sili SH.MH atau Perwakilan dari PN Manado mengabaikan undangan dari Sekretariat Dewan untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan Lintas Komisi DPRD Propinsi Sulawesi Utara. Padahal Surat Undangannya sudah di terima oleh Pihak PN Manado.
RDP (Rapat Dengar Pendapat) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Royke Anter di dampingi oleh Yongki Limen dan Razki Mokodompit dari Fraksi Golkar.
Dalam RDP yang ke tiga kalinya pada Senin 25 Agustus 2025 hanya di hadiri oleh Kepala BPN Jumalianto dan Pihak Polres Manado dalam hal ini Kabag Ops Kompol Luther Tadung dan Pihak Junike Kabimbang dan keluarga sebagai pemilik sah dgn SHM nomor 462.
Oleh karena Pihak Pengadian Negeri tidak mau hadir pada RDP kali ini, maka DPRD Propinsi akan mengeluarkan Rekomendasi dan akan menyurat juga ke DPR RI. Karena RDP kali ini adalah yang terakhir kata Royke Anter.
Pada kesempatan ini Kepala BPN Jumalianto A Ptnh.MM menyampaikan bahwa SHM nomor 462 yang dimiliki oleh Junike Kabimbang adalah sah secara hukum.
Dan untuk persoalan tanah Verponding/Ehghendom Pemerintah sudah membayar lunas sejak tahun 1973 kepada pihak Le Boen Yat sejumlah 37.6 juta. Demikian di tegaskan oleh Kepala BPN Manado yang disambut aplaus dari hadirin yang ada di ruangan RDP (Rapat Dengar Pendapat) saat itu. (ss)