Umar Menggugat, Lahannya Diduga Dirampas di Kabupaten Sidrap

SIDRAP – Gegara diberi kewenangan untuk membajak kebun milik Umar, mantan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Lainungan, Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Nas justru ingin menguasai lahan tersebut seluas lebih dari 1 hektar yang terletak di Dusun Pabberesseng.

Beberapa sumber di dusun tersebut sangat mengetahui bahwa lahan itu adalah milik Umar. Hanya saja, banyak pihak menduga ada permainan licik hingga digemborkan bahwa Umar kalah di Pengadilan Negeri Sidrap.

“Mana mungkin Pak Umar kalah. Dia punya surat PBB ada, sedangkan Aris sama sekali tidak memiliki surat dan saksi. Ini permainan tersembunyi. Apalagi, masa orang berperkara tidak pernah disidang, kemudian katanya ada putusan kemenangan oleh Aris. Saya belum pernah melihat surat keputusan pengadilan, Pak,” ujar Timang, istri Umar, meyakinkan adanya dugaan permainan dalam perkara itu.

Aris yang berupaya dikonfirmasi, tidak berhasil ditemui.

Namun, banyak pihak termasuk pemerintah setempat meyakini kebun tersebut adalah milik Umar. Meski ada dugaan rekayasa Aris CS, mereka optimis hal itu akan terbongkar oleh pihak berwenang.

“Saya yakin ada rekayasa oleh kelompok Aris. Lahan perkebunan itu sudah lama dikuasai oleh Umar, bahkan jambu mente di sana sudah berbuah. Banyak yang tahu kalau dulunya memang kebun itu milik Umar. Kami duga ada permainan, tapi yakin saja praktik kotornya akan terbongkar,” jelas salah satu tokoh masyarakat di dusun tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *