Kejati Sulsel Sampaikan Usulan Penguatan Peran Jaksa dalam RUU KUHAP

KOSONGSATUNEWS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan ikut serta dalam rapat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sulsel, Jumat (12/9/2025). Kunjungan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, H. Rusdi Masse Mappasessu, dengan agenda menjaring masukan dari aparat penegak hukum terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Rapat tersebut dihadiri 14 anggota Komisi III DPR RI, perwakilan Polda Sulsel, Kejati Sulsel, Pengadilan Tinggi Makassar, serta Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Dari pihak Kejati, hadir Kajati Sulsel Agus Salim bersama Wakajati Robert M Tacoy, para asisten, serta Kajari Makassar, Gowa, dan Maros.

Dalam sambutannya, Rusdi Masse menekankan pentingnya masukan dari aparat penegak hukum daerah untuk memperkuat draf RUU KUHAP.
“RUU KUHAP yang baru harus menjadi landasan hukum yang kuat, menjamin hak-hak warga negara, sekaligus meningkatkan koordinasi antarlembaga penegak hukum,” kata Rusdi.

Kajati Sulsel, Agus Salim, menyampaikan sejumlah poin penting yang diharapkan dapat diakomodasi dalam revisi KUHAP. Fokus utama usulan tersebut adalah penguatan peran Jaksa sebagai dominus litis (pengendali perkara).

Beberapa usulan yang diajukan antara lain:

  • Penguatan fungsi dominus litis untuk mencegah kesewenang-wenangan dan mempercepat proses hukum.
  • Koordinasi wajib antara penyidik dan penuntut umum sejak tahap penyidikan dengan penegasan di Pasal 8 KUHAP.
  • Pembentukan Hakim Pemeriksa Pendahuluan atau Hakim Komisaris untuk mengawasi tindakan penyidikan.
  • Kesetaraan peran dalam sistem peradilan pidana terpadu antara penyidik, jaksa, dan hakim.
  • Keadilan restoratif dijadikan aturan mengikat secara nasional, bukan sekadar kebijakan sektoral.
  • Validasi yudisial SKP2, di mana penghentian penuntutan harus mendapat persetujuan pengadilan.

“Revisi KUHAP ini mendesak dilakukan agar hak warga negara lebih terjamin dan penanganan perkara bisa berjalan lebih efisien dan akuntabel,” ujar Agus Salim.

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyambut baik usulan Kejati Sulsel. Ia menilai penguatan peran jaksa akan mengurangi persoalan bolak-balik berkas perkara yang kerap memakan waktu lama.

Hal senada disampaikan Mangihut Sinaga. Menurutnya, kasus berkas yang bolak-balik hingga bertahun-tahun bisa diminimalisir jika usulan dominus litis diakomodasi dalam revisi KUHAP.

Kunjungan kerja ini ditutup dengan komitmen Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari Kejati Sulsel dan aparat hukum lainnya secara tertulis sebagai bahan kajian lebih lanjut. (Afn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *