kosongsatunews.com, SIDRAP–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Kabupaten Sidrap siap memberikan pelayanan cepat dan ramah di tengah Pandemi Covid-19.
Ditemui Plt Kadisdukcapil, Ir H A Faisal Ranggong mengaku siap memberikan pelayanan optimal ditengah wabah pandemi covid 19 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. (01/10/2020)
Saat disinggung soal ketersediaan blangko e-KTP, A Faisal menyebutkan jumlahnya cukup untuk kebutuhan warga Sidrap, “akan tetapi yang paling diutamakan, pemohon KTP yang terdaftar sebagai pemula, tetapi untuk yang sudah pernah memiliki KTP, kemudian hilang, ya harus mengikuti alur proses yang telah ditentukan, salah satunya menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.” terangnya.
Terkait pelayanan, A Faisal mengakui masih ada kekurangan, “pelayanan di sini masih standar, apalagi bila dibandingkan dengan teller Bank masih jauh lebih baik, tapi akan kita upayakan memberi pelayanan terbaik dan cepat,” ucapnya
Adapun Standar Pelayanan Disdukcapil adalah penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Saat ini perekaman e-KTP sudah bisa dilakukan di beberapa Kecamatan, “sudah ada 7 kecamatan yang memiliki alat (alat rekam e-KTP red), kedepannya dari 11 kecamatan di sidrap bakal melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing,” Jelasnya.
Lanjut, menanggapi tampilan baru akta pencatatan sipil dicetak pada kertas HVS.
“Banyak jenis dokumen akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Biasanya, fisik dari akta pencatatan sipil ini berbeda dengan jenis dokumen lainnya karena dicetak dengan kertas dengan warna khusus. Namun kini, semua akta pencatatan sipil tersebut dicetak pada kertas HVS ukuran A4 80 gram.” pungkas A Faisal Asisten II Pemkab Sidrap.
(Mds/Shl)