Gubernur Sultra Ali Mazi Pastikan Tidak Ada Perayaan malam Pergantian Tahun .Yang Melanggar Akan Diberi Sanksi.

Kosongsatunews.com Kendari.-Dalam rangka meminimalisir terjadinya peningkatan kasus Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19, dan terciptanya cluster baru Pemerintah Provinsi Sulawesi tenggara melakukan pelarangan perayaan malam pergantian tahun baru 2021 bagi warga sulawesi tenggara

Larangan perayaan malam pergantian tahun di perjelas dan ditegaskan melalui surat edaran (SE) Gubernur Sultra nomor 003.2/6591 tertanggal 21 Desember 2020, yang berlaku hingga 8 Januari 2021.

Inti Surat Edaran itu, Ali Mazi dengan tegas melarang keras masyarakat untuk menyelenggarakan perayaan tahun baru dan sejenisnya didalam atau diluar ruangan.

Tak hanya itu, ia juga melarang masyarakat melakukan pesta kembang api, petasan dan sejenisnya di malam tahun baru 2021 nanti.
Mabuk-mabukan dan mengkonsumsi alkohol juga tidak dibolehkan pada malam pergantian tahun,” tegasnya.

Kepada masyarakat baik pengusaha dan penyelengara hiburan agar menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak saat momen pergantian tahun.

Demikian juga perihal perayaan hari Natal 25 Desember 2020, dia meminta kepada pengurus gereja agar menaati surat edaran Menteri Agama tentang panduan penyelenggaraan ibadah dan Natal di masa pandemi COVID-19.

Ali Mazi kembali menegaskan, bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelanggara atau penanggungjawab tempat fasilitas umum atau hiburan yang melanggar ketentuan diatas akan diberikan sanksi.

“Sanksi itu sesuai peraturan Gubernur Sultra nomor 29 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan Prokes pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas dia.

Juga Alimazi meminta kepada Kapolda Sultra, Danrem 143/HO, Kepala BIN daerah, Danlanal, Danlanud, untuk melakukan operasi penegakan disiplin Prokes agar surat edaran ini dipatuhi masyarakat(IH.AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *