KOSONGSATUNEWS.COM — Bupati Wajo menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 92 pegawai honorer di lingkungan Pemkab Wajo resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), di ruang Pola Kantor Bupati, Senin, 1 Februari 2021.
Selain SK PPPK, Bupati Wajo, Amran Mahmud, menyerahkan satu SK CPNS yang sempat tertunda. Pemberian SK PPPK ini terdiri dari 72 guru dan 20 penyuluh.
Untuk PPPK ini, kontrak diperpanjang setiap tahun dengan evaluasi dan penilaian dari Tim penilai yang akan dibentuk khusus dari unsur pemerintah Kabupaten Wajo.
Kontrak akan berakhir dan tidak bisa lagi diperpanjang pada umur 58 tahun dengan catatan tidak menerima hak gaji pensiun.
Amran Mahmud usai menyerahkan SK mengatakan, Pengadaan PPPK ini prosesnya cukup panjang. Dari seleksi sampai penentuan NIP memakan waktu kurang lebih 2 tahun baru bisa terealisasi.
“Untuk Pengangkatan tahun 2019 yang lalu diperuntukkan khusus guru dari tenaga honorer Eks kategori II yang ada didatabase BKN dan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu penyuluh pertanian (THL-TBPP) dari Kementrian Pertanian,”ungkapnya.
Dengan status PPPK, Amran pun meminta untuk menunjukkan tingkat kedisiplinan yang lebih baik.” Disiplin masuk kerja dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja selama 37,5 jam per minggu, disiplin menyelesaikan pekerjaan, disiplin berpakaian, disiplin berprilaku baik terhadap atasan, terhadap teman se-kantor, terhadap masyarakat dan terhadap lingkungannya.
Selain itu, Amran juga meminta para PPPK dan CPNS yang baru menerima SK untuk terus belajar untuk meningkatkan kompetensi.
“Tunjukkan kinerja dengan sebaik-baiknya, dukung sepenuhnya keberhasilan pimpinan dalam pencapaian tujuan organisasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat,”pesannya.
Diujung sambutan, Amran juga berharap, agar pelihara perilaku dengan mengedepankan budaya organisasi dan filosofi masyarakat Wajo , Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge. (Red/Adv/HMS)