Jalan Panjang Damia mengurus sertifikat di BPN Parepare, Sulsel

KOSONGSATUNEWS.COM — Tidak terasa bertahun lamanya dalam pengurusun penerbitan sertifikat. Meski
Telah memenuhi unsur kelengkapan, namun tersandung meninggalnya Icombali yang memberi kuasa pada Idamia selaku Ahli waris sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Dalam pada itu, Latumme suami Almarhumah Icombali, juga berupaya agar kiranya dia Latumme sebagai Ahli waris, Meski di ketahui banyak pihak bahwa lahan tersebut adalah harta bawaan dari Lagolla, orang tua Icombali, bukan jerih payah icombali (Almarhum) dengan suaminya Latumme.

Idamia saat di konfirmasi menyebut telah banyak mengeluarkan uang sejak di berikan kuaasa pada Almarhum Icombali neneknya. Mulai saat pengukuran lahan untuk mendapatkan sertifikat atas nama icombali mereka membayar Rp 4.500.000. dengan membayar angsuran dua kali pada Pegawai BPN. Padahal PTSL sertifikat Gratis dari Pemerintah Pusat, untuk masyarakat. Jelas Damia sesuai informasi dari Pegawai Dispenda Parepare.

Hendra Pegawai BPN Kota Parepare, saat Pertemuan di Kantor DPRD

Kemudian Damia mengadukan persoalan tersebut pada DPRD Parepare. Hari Selasa Tgl 8 Juni 2021
diadakan Pertemuan. yang di hadiri Wakil Ketua Rahmat Syamsualam dan Ketua Komisi 1 DPRD Kaharuddin kadir, Pegawai BPN, Lurah Galung Maloang, Staf Kecamatan Bacukiki, serta Idamia, namun Latumme disayangkan tidak menghadiri pertemuan tersebut. Hingga pertemuan usai, dan di sarankan Idamia melengkapi Surat pemberian dari Icombali, sebelum di tetapkan Ahli Waris Latumme,
Padahal Latumme turut bertanda dengan cap Jempol
Pada surat pemberian Icombali kepada Damia. Latumme berupaya ingin di konfirmasi tidak ada di tempat.

(Ag/Jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *