Kejati Sultra Bongkar Korupsi Tambang Nikel Dan Menetapkan Empat Tersangka .

Kosongsatunews.com Kendari-
Aksi penindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan yang berinisial BHR, mantan pelaksana Kepala Dinas ESDM Sultra dan manager keuangan PT Toshida Indonesia inisial UMR, Kamis (17/6/2021) malam.

Keduanya langsung dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Klas II A Kendari, untuk menjalani masa tahanan.

Sebelum penahanan dilakukan, keduanya telah diperiksa penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sesuai yang disebutkan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sultra Setyawan Nur Chaliq, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan korupsi perizinan tambang.

Mereka adalah Direktur Utama PT Toshida Indonesia LSO, Manager Keuangan PT Toshida Indonesia UMR, eks PLT Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, dan mantan kepala bidang Minerba Dinas ESDM inisial YSM.

“Kedua tersangka yakni YSM dan LSO tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka. Kita akan layang surat panggilan lagi kepada keduanya,” kata Setyawan kepada sejumlah wartawan usai penetapan empat orang tersangka di kantor Kejati Sultra di Kendari, Kamis.

Adapun modus operandi kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT Toshida Indonesia, kata Setyawan, yaitu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kolaka mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2007 dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) tahun 2009.

Namun, sesuai aturan pemerintah setelah mendapat dua izin tersebut tidak membayarkan kewajiban kepada negara berupa PNBP PKH.

“Sehingga dilakukan pencabutan IPPKH pada 30 November 2020, akibatnya negara merugi sekitar Rp 168 miliar, berdasarkan perhitungan dari ahli kementrian kehutanan,” ungkapnya.

IUP PT Toshida dicabut, namun perusahaan itu diduga masih melakukan aktivitas penambangan, yaitu penjualan dan pengapalan selama empat kali, sehingga menambah kerugian keuangan negara sebesar Rp 75 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa 33 orang saksi, termasuk 4 di antaranya merupakan saksi ahli.

sebelum melakukan penetapan tersangka , Tim Penyidik Kejati Sultra telah melakukan penggeledahan di kantor dinas ESDM Provinsi Sultra pada Senin (14/6/2021), dan menyita sejumlah dokumen dan surat-surat terkait terkait kasus korupsi pertambangan pt Tosida. (Ibnu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *