kosongsatunews.com, SIDRAP — Polres Sidrap memperketat pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat dengan syarat wajib selesai vaksin, terhitung sejak Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk mendukung program percepatan vaksinasi nasional. Bagi warga yang ingin mendapatkan pelayanan wajib memperlihatkan kartu vaksinasi covid-19.
Salah satu layanan yang diperketat adalah pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di bagian Satlantas Polres Sidrap.
Kendati demikian, untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, Polres Sidrap mendirikan gerai vaksinasi presisi di halaman Polres.
Gerai tersebut didirikan untuk memberikan layanan vaksin kepada masyarakat yang belum perna sama sekali divaksin covid-19.
Kasat Lantas Polres Sidrap, AKP Muh Thamrin mengatakan, persyaratan wajib vaksinasi tersebut dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19.
Makanya, kata dia dibuka gerai vaksinasi kerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidrap dengan menyiapakan 100 dosis vaksin sehari.
“Ini berlangsung selama sepekan. Vaksinasi diperuntukkan bagi seluruh warga yang akan mengambil SIM dan pelayanan lainnya,” ujarnya, 1 Juli 2021.
Warga yang mau di vaksin cukup memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Vaksinasi dilakukan kepada seluruh warga dimana pun berada, asalkan membawa KTP.
Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi mengatakan, gerai tersebut didirikan untuk mempermudah sekaligus sebagai bentuk pelayanan Polri dalam rangka menyukseskan program vaksinasi.
Disisi lain, Polres Sidrap terus memberikan himbauan kepada warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti memakai masker, jaga jarak, rajin cuci tangan pada air yang mengalir dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak berkerumun. Hal itu untuk mencegah penyebaran covid-19. (MDS/Ibe)
Editor: M. Darwis Syamsuddin