Hebat, Andi Sofyan Kembali Gelandang 3 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Luar Sidrap

kosongsatunews.com, SIDRAP— Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Sulsel, kembali menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku Narkoba.

Ketiga pelaku masing-masing, Arham alias Lahang Bin H. Abd (50) warga perumnas wekkeE Kecamatan bacukiki Kota Parepare, dan Leo Bin LN (48) warga Tatange Kota Palu, Sulteng, serta Arifin alias Ip Bin H. Th (50) warga Panja Rijang, Sidrap

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung AKP Andi Sofyan, S. Ik, Kasat Resnarkoba Polres Sidrap. dilawawoi Kecamatan Watang Pulu. Rabu, (7/7-2021), sekira pukul 19-30 wita

“Setelah proses penyelidikan, Tim kami melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba, dengan mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu, seberat 48,27 gram,” ungkap Kapolres Sidrap, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, melalui Kasatnya AKP Andi Sofyan

Selain, 1 sachet sedang berisi serbuk bening kristal yang diduga Narkotika Sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain, berupa, 1 kantongan kresek warna hitam, 1 unit mobil pick-up dan 5 unit Hp berbagai merk

“Dari hasil interogasi, pelaku dari luardaerah ini, mengakui barang haram tersebut diperoleh dari pelaku Arifin (Ipin) warga Rappang Kecamatan Panja Rijang” sambung Polisi bersahaja jebolan Akpol

“Kini, Ketiga pelaku digelandang ke Mapolres Sidrap, dan saat ini dilakukan proses pemeriksaan selanjutnya,” tandasnya senyum, (10/7)

Diketahui, mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang ini, sejak berpindah tugas di Polres Sidrap, terbilang hebat dan luarbiasa dalam pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan tangkapan Para pelaku dan barang bukti tindak pidana Narkoba yang cukup fantastis

Dari Narkotika jenis sabu, mulai gram sampai kiloan dan ratusan hingga ribuan butir ekstasi, berdasarkan press rilis kasus Narkoba Polres Sidrap, akhir tahun 2020 lalu, berhasil disikat menggagalkan peredaran narkoba dibumi nene mallomo

(M. Darwis Syamsuddin)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *