kosongsatunews Sultra-
Kejati Sultra Terus mendalami Kasus korupsi Perizinan Tambang PT Toshida,Penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi izin pertambangan PT. Toshida Indonesia masih bergulir di Kejaksaan Tinggi Sultra. Upaya Kejati mengungkap kerugian negara Dalam korupsi PT.Toshida membuahkan hasil ,setelah bersinergi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit potensi kerugian negara. Dari hasil perhitungan dan audit, PT.Toshida diduga merugikan negara sekitar Rp 495 miliar.
Nilai kerugian Negara Diungkap dalam konferensi pers yang dipaparkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Setyawan Chaliq, MH,
Dugaan kerugian negara itu terhitung sejak awal operasi tahun 2010 hingga tahun 2021. Angka tersebut lebih besar jika dibandingkan temuan awal penyidik Kejati. Temuan awal penyidik, dugaan kerugian negara berkisar Rp 207 miliar.
Lanjut Setyawan Chaliq, MH mejelaskan, laporan audit BPKP Perwakilan Sultra menyebut, adanya penyimpangan atas dugaan kasus izin pertambangan PT.Toshida Indonesia menimbulkan kerugian negara sekira Rp.495.216.631.168.
“Itu hasil resmi dari BPKP Perwakilan Sultra atas permintaan audit dari penyidik Kejati Sultra. Sebagai tindak lanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan perkara. Rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap,” ujarnya didampingi Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adi,MH, Kamis (9/9) “.
Setyawan menjelaskan, ada dua hal mendasar penyebab timbulnya kerugian negara.
“Pertama, terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang tidak dibayarkan PT.Toshida sehingga Kementerian LHK mencabut IPPKH PT.Toshida pada November 2020.”
“Kedua, setelah izin itu dicabut, kegiatan operasional perusahaan itu masih berjalan berdasarkan RKAB dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra saat itu,” ungkapnyaa.
Selanjutnya Aspidsus Setyawan menyinggung adanya kasus gratifikasi Yang belum merinci nama tersangkanya.
“Ada indikasi gratifikasi dalam memuluskan keluarnya RKAB dari Dinas ESDM Sultra. Ada temuan aliran dana, salah satunya sekitar Rp100 juta untuk beberapa orang. Penyidik masih punya temuan lagi, namun masih didalami. Bahkan berdasarkan temuan, selain para tersangka, ada orang lain yang diduga turut merasakan “basahnya” uang tambang PT.Toshida sebagai “penerima manfaat”
Bukan hanya itu, dari aliran dana itu ada pengembalian dari beberapa orang.
Sayangnya,
Kita belum bisa sampaikan siapa yang menyerahkan dan siapa yang menerima aliran dana. Tapi sudah ada pengembalian ke negara. Dan ini akan jadi tambahan alat bukti. Dan angka itu hanya salah satunya,” kata Setyawan.
Setyawan beralasan merahasiakan identitas oknum yang diduga menerima aliran duit dari PT. Toshida demi kepentingan penyidikan.
Masyarakat diharapkan memahaminya. “Semua akan dibuka secara terang dalam persidangan. Itu hanya salah satu dari dugaan melawan hukum, kita masih dalami lebih lanjut semua indikasi-indikasi melawan hukum lainnya. Termasuk memastikan lagi apakah aliran dana tersebut, masuk dalam dugaan korupsi ini. Dugaan sementaranya ada gratifikasi, tapi kita akan pastikan lagi,” jelas Setyawan .(Ibhar)