KOSONGSATUNEWS.COM — Nyanyian “piluh” tenaga Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai, Sul-Sel, membahana belum ada penjelasan resmi dari pihak leading sektor dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai. Rabu 3 November 2021.
Padahal Nasib Honorer mencuat kepermukaan Senin 1 November 2021 lewat akun Facebook Andi Darmawansyah. Membeberkan keluh kesah honorer belum terima upah selama kurang lebih 7 bulan terhitung mulai bulan 4 sampai bulan 10 tahun 2021.
“Ini sangat ironi, seharusnya mereka (pihak Perhubungan) memberi klarifikasi belum terbayarnya upah honorer agar tidak menjadi bola liar di masyarakat. Publik perlu tau apa kendala belum dibayarkannya upah mereka (Honorer red) dan bagaimana Muara Nasib Honorer kedepannya” Ketus Anca Mayor panggilan akrab sosial media Facebook A. Darmawansyah.
Anca menduga belum terbayarnya upah honorer Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai ada kaitannya dengan beban utang Pemkab Sinjai. Meski demikian lanjutnya, hal tersebut perlu ditelusuri dan dijelaskan secara resmi oleh pihak Pemkab agar tidak menimbulkan kerancuan di sosial media (Facebook red). Potensi munculnya pro kontra berkepanjangan melahirkan debat kusir.
“Kami khawatir justru peristiwa ini dijadikan oleh oknum tertentu. Apalagi pilkada Sinjai tidak lama lagi digelar adalah 2024, padahal murni teriakan kami mengingatkan janji politik penguasa (A. Seto-A. Kartini Ottng)” Pungkasnya.
Kendati demikian sebutnya, sebagai penentu kebijakan A. Seto Asapa, Bupati Sinjai seharusnya responsif terhadap peristiwa di Dinas Perhubungan, begitu pula dengan kejadian pemberhentian sepihak tenaga honorer Dinas Sosial Sinjai. Kalau perlu ia (Bupati red), turun langsung memberikan solusi sebagai gambaran keberpihakan dan wujud kepedulian terhadap jeritan rakyat (honorer Perhubungan dan Dinsos red).
Terkait lambatnya upah honorer Dishub serta pemberhentian tenaga honorer Dinsos sebelumnya telah diberitakan media ini terbitan Senin 1 November 2021 dengan judul “Tenaga Honorer Pemkab Sinjai Menjerit”.
Kadis Perhubungan Kabupaten Sinjai, Irwansyahrani Yusuf, yang berusaha dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, dan telepon seluler setelah tidak berhasil ditemui di kantornya sebelum pemberitaan terbitan pertama belum dijawab sampai terbitan ini naik tayang.
Begitu pula dengan Kadinsos, A. Idnan juga belum memberikan informasi terkait pemberhentian 5 honorer di kantornya padahal sudah dikonfirmasi lewat WhatsApp sebelum pemberitaan pertama tayang. Sama halnya dengan Diskominfo dan Persendian Kabupaten Sinjai ditinjau keberadaannya sebagai ujung tombak Pemkab Sinjai dalam memberikan informasi kemasyarakatan belum ambil bagian tampil sebagai garda terdepan pada peristiwa ini.
Akankah Pemkab Sinjai Mendiamkan peristiwa ini buat selamanya?
Akankah Pemkab membiarkan hal ini melahirkan asumsi tidak bertepi ditengah rakyatnya ?
Akankah persoalan ini menjadi privasi Pemkab Sinjai?
Lalu bagaimana pula dengan hak masyarakat mendapatkan informasi sebagai amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang transparansi publik (Yusuf Buraerah)