Kosongsatunews.com,
Staknasi dalam pengurusan sertifikat lahan warga yang terletak di Km 7 Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel. Mulai tercium, padahal warga disana telah bermohon sertifikat terbilang 3 Tahun lebih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare.
Tapi sertifikat yang dinanti warga, itu belum juga ada sampai kini, padahal yang berdampingan dengan lahan warga yang bernama H.Bolong iru sudah memiliki sertifikat Hak Milik yakni PT.Wings.
” kami heran seharusnya sudah memiki sertifikat juga sama dengan pemilik PT.Wings” itulah nyata kejadian sekarang keluh warga.
Ada dua sertifikat Hak Milik yang saya ketahui di hamparan itu. Pertama milik Fatimah Kalla. Dan kedua Milik PT.Wings. ” Saya sendiri yang membuat aktenya. Sedang penerbitan sertifikat lainnya yang ada dilokasi itu juga tidak melalui saya” Jelas Hj Dawiah.
Tapi setelah mengurus sertifikat H.Bolong mengalami hambatan karena harus memiliki PBB. Ujar H.Dawiah menambahkan.

Justru sebelum ada panggilan dari Kantor Kelurahan Soreang Tanggal 24 Nopember 2021untuk membahas bahwa Lokasi yang dikuasai H.Bolong dan kawan kawan sudah lebih 20 Tahun di garap itu, adalah Aset Pemda. Hal tersebut disampaikan Camat Soreang Dede Harirustaman, yang membuat warga saat itu langsung protes dan tidak terima
” Masa kebun kami tiba tiba dijadikan aset Pemda. Itu tidak masuk akal dan kami menolak, kami sudah besikter.” Jelas H.Bolong. dan dibenarkan Ketua RT 2 RW 8 Kelurahan Bukit Harapan. Pak Sarira.
Pantas Bulan Lalu ada pihak dari Kecamatan dan Kelurahan mendatangi warga untuk bertanda tangan diatas kertas kosong. Waktu itu ” kami menolak bertandatangan di kertas kosong” ujar H.Bolong Prihatin.
Camat Soreang Dede Harirusman yang dikonfirmasi saat itu di Kantornya sehubungan adanya giat menyuruh warga bertanda tangan. Camat berharap kiranya bertemu langsung dengan Tim Teknis dalam hal ini. Dinas Parkimtan.

Dalam waktu itu Kepala Dinas Parkimtan Kota Parepare, Ir.H.Laeteng yang di konfirmasi tentang hal itu. Sembari menyerahkan surat bukti lahan. Dia mengaku tidak mengetahui persis tentang Kebun rakyat di Km 7.
Makanya perlu ditelusuri secara detail persoalan ini, karena manamungkin Walikota ingin melakukan sertifikat sebagai Aset Pemda. Kalau diketahui matapencaharian warga disana hanya berkebun dan dikuasai lebih 20 Tahun. Masyarakat sudah dilindungi Undang undang Agraria. Jelas salah satu LSM.
Kepala Aset yanģ ingin di konfirmasi’ tidak ada diruang kerjanya. Salah satu stapnya mengatakan” Bapak ke Kantor DPRD”. (A/LZ)