Sidrap, KOSONGSATUNEWS.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Sulsel, berhasil membekuk kurir Narkotika jenis Shabu dengan Barang bukti seberat 1/2 kg atau 500 gram. Sabtu, (8/1/2022)
Dari penangkapan tersebut, Polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga merupakan jaringan internasional
“Dari tangan pelaku, Polisi menyita Narkotika jenis Shabu sebarat lebih kurang 1/2 Kg atau 500 gram, ” ungkap AKBP Ponco Indriyo Kapolres Sidrap saat Press Rilis di Mapolres Sidrap, Jumat, (14/1/2022)
AKBP Ponco yang didampingi Kasat Narkoba AKP Idham, menuturkan, narkoba tersebut sebelum tiba didaerah ini, Barang ini yang berasal dari Malaysia dan terlebih dahulu singgah di Provinsi Kaltim
Berikut identitas para terduga pelaku, yang merupakan warga Desa Sumpang Mango, Kecamatan Pitu Riawa, Sidrap. Yakni, Ansar sari (34), Mansur Coda (40) dan Zainuddin Donding (41)
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku sudah diamankan, dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama Seumur hidup atau Hukuman mati,” tutup Kapolres Ponco
(M. Darwis Syamsuddin)