Terkait dugaan pengambilan uang sewa menyewa ruko/kios oleh oknum perangkat Desa Pekan Idi Cut, Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur hal ini disebabkan dengan adanya pengakuan dari pemilik Ruko/Kios yang sebenarnya,
menurut pengakuan dari pemilik Ruko/Kios menjelaskan ” sudah dari tanggal 08 Juni 2018 sampai dengan sekarang belum menyelesaikan pembayaran sewa menyewa kepada saya, padahal pemilik ruko/kios yang sebenarnya adalah saya, akan tetapi si penyewa menjelaskan kepada saya bahwasanya uang sewa sudah di berikan ke oknum perangkat Desa setempat” ujar Muzakir (pemilik ruko)
” Saya merasa heran kenapa ruko/kios saya bisa diambil alih oleh Oknum Perangkat Desa Pekan Idi Cut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, padahal oknum perangkat Desa tersebut tidak dapat memperlihatkan bukti kepemilikan ruko/kios tersebut”.
lanjut Muzakir
“Saya sudah melaporkan ke MUSPIKA yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi akan tetapi mereka tidak merespon dengan baik bahkan tidak diperdulikan apa yang sudah saya sampaikan” lanjut Muzakir
“Padahal saya berharap pihak MUSPIKA agar dapat memfasilitasi perkara ini namun pihak MUSPIKA tidak mau melakukan hal ini, padahal hak saya sudah di rampas oleh oknum perangkat Desa tersebut, saya berharap ke Pemerintah Daerah Aceh Timur agar dapat memfasilitasi perkara yang terjadi saat ini dan dapat di proses secara hukum” tutup Muzakir (RAZALI)