H. Surianto Mujib Himbau Pengurus dan Anggota Bersatu Membesarkan LMP Parepare

Kosongsatunews.com, Parepare – Pasca putusan MA pada 27 April 2022 dengan nomor register 257/G/2022/PTUN.JKT dengan pemohon 1 menteri hukum dan Ha k Asasi Manusia RI. 2.intervensi dan termohon /terdakwa Muhammad Arsyad Cannu, dengan amar putusan pemohon kasasi I dan pemohon kasasi II (Adek Erfil Manurung) ditolak, Maka secara otomatis H. M. Arsyad Cannu telah mendapat kekuatan hukum tetap (incracht) yang sah menjadi ketua umum (ketum) Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP), hal ini disampaikan H. Surianto Mujib pada kosongsatunews, selasa 3 april 2022.

Lebih lanjut H. Surianto Mujib mengatakan bahwa berdasarkan putusan MA ini maka secara otomatis juga menjadi ketua Laskar Merah Putih kota parepare, berdasarkan surat Mandat markas daerah LMP Sulsel Nomor : M-002/MB/LMP-SULSEL/XI/2021 tertanggal 27 November 2021 yang ditandatangani H. irwan Rusfiadi Adnan selaku KAMADA LMP Sulsel dan kahar gani selaku sekda LMP Sulsel, ungkapnya

Saat diminta harapannya H. Surianto Mujib mengimbau kepada seluruh pengurus dan anggota yang lama untuk bersatu kembali memmbesarkan LMP Parepare, “mari kita bersatu kembali” Kata HSM diakhir pembicaraannya


Penulis ladoddy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *