KOSONGSATUNEWS.COM — Bulukumba terkait tudingan Penyerobotan yang dialamatkan kepada Evi, warga Dusun Mallebbang, Kecamatan Bulukumpa, Provinsi Sulawesi Selatan, umur 42 tahun pekerjaan Wiraswasta dirinya membantah dan mengaku bahwa tanah yang diklaim oleh Nursiah adalah tanah milik orang tua terlapor, ucap sumber Selasa (24/5)
Menurut Evi, bahwa tanah yang diklaim oleh Nursiah adalah tanah yang sudah dikuasi oleh orang tua kandungnya sejak kecil hingga turun ke terlapor, Evi.
” Laporan Nursiah itu tidak benar, sebab tanah yang diklaim itu adalah tanah orang tua saya Rasyid Bin Guliga, sesuai dengan bukti pajak SPPT ( surat pemberitahuan pajak terhutang) atau pajak bumi dan bangunan. Nomor : 73.02.070.010.016-0169.0 atas nama Belle alias Becce istri Almarhum Rasyid Bin Guliga.
Kata Evi terkait laporan Nursiah mengenai pengrusakan itu tidak benar, sebab setiap tuduhan harus dibuktikan, justru Evi yang keberatan atas tindakan Penyerobotan yang dilakukan oleh Nursiah,” katanya.
” Terkait tudingan pengrusakan yang dialamatkan kepada saya itu tidak benar, sebab setiap tudingan harus dibuktikan dengan perbuatan dan saksi melihat, justru saya yang keberatan sebab dia yang melakukan Penyerobotan dengan menanam pohon pisang,” imbuhnya.
Akibat perbuatan Nursiah Evi Binti Rasyid akan melapor balik atas laporan pencemaran nama baik, sehubungan dengan tudingan Penyerobotan dan pengrusakan.
” Saya akan tuntut pengembalian nama baik soal tudingan Penyerobotan dan pengrusakan, justru yang sebenarnya dialah yang melakukan Penyerobotan dengan menanam pohon pisang dilokasi yang saya sudah kuasai turun temurun, mulai orang tua saya Rasyid, hingga turun ke ibu saya Almarhuma Belle alias Becce, ” pungkasnya.
Penyidik tahban Bripka Darpin yang dikonfirmasi via telepon membenarkan soal pemanggilan Evi, Binti Rasyid, penyidik mengaku bahwa ini adalah pemanggilan undangan klarifikasi soal dugaan penyerobotan dan pengrusakan,” Ya hari ini diundang untuk klarifikasi soal dugaan Penyerobotan dan pengrusakan